Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 1,78 gram, seperangkat alat isap, uang tunai Rp 1,372 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta telepon genggam milik kedua pelaku.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Lebih lanjut Joni menambahkan dari hasil tes urine, SH dan S dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.
"Mereka terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ujar Joni memungkasi.
Baca Juga:Citilink Kembali Buka Rute Penerbangan Banyuwangi - Denpasar PP