Kesal Ditagih Utang Rp 50 Ribu, Cewek Aniaya Pemilik Kos Pakai Silet

Setelah insiden itu, pelaku sempat mencoba kabur.

Husna Rahmayunita
Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:24 WIB
Kesal Ditagih Utang Rp 50 Ribu, Cewek Aniaya Pemilik Kos Pakai Silet
Petugas menunjukkan tersangka perempuan berinisial MS (tengah), penganiaya tiga pria hingga luka parah dengan pisau silet di Mapolresta Mataram, NTB,(Antara)

Mengetahui kejadian tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Mapolres Mataram

Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.

Atas perbuatannya pelaku yang dikabarkan baru setahun mencari pekerjaan di Mataram itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi, memungkasi.

Baca Juga:Rela Tinggalkan Jakarta, 7 Artis Ini Mantap Menetap di Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak