Ngeyel Tak Pakai Masker di Bali, Denda Rp 100 Ribu Menanti

Pihaknya akan memberikan waktu maksimal dua minggu untuk melakukan sosialisasi Pergub 46/2020 ini terhitung mulai Rabu (26/8/2020).

Husna Rahmayunita
Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:51 WIB
Ngeyel Tak Pakai Masker di Bali, Denda Rp 100 Ribu Menanti
Ilustrasi masker (Unsplash)

Lebih lanjut, Koster menambahkan, dalam pergub juga diatur pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan yang meliputi pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Selanjutnya, sektor perdagangan, lembaga keuangan bank dan non-bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sektor sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, dan pariwisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini