Tak berselang lama, terdakwa mendapati akun Facebook miliknya viral. ketakutan, terdakwa lantas mengganti nama akun miliknya menjadi "Anggalareayu"
Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan anggota Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali di sekitar By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, pada Rabu sore (20/5/2020).
"Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa dirinya mengakui telah menulis postingan tersebut. Alasannya, terdakwa benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran," terang Jaksa, melansir Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Kepergok Tak Pakai Masker, Jokowi Dikritik Keras Epidemiolog Australia