SuaraBali.id - Seorang pemuda asal Dusun Joroju, Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Jember harus berurusan dengan hukum karena unggahannya di media sosial Facebook yang dianggap mengujar kebencian.
Saat dihadirkan secara virtual dalam sidang, pemuda bernama Jumadi (25) tersebut terlihat menangis sesenggukan sambil meminta ampun. Ia kedapatan mengunggah ujaran kebencian kepada polisi dan mengancam akan mengebom Bali.
Jaksa Eddy Artha Wijaya dari Kejati Bali dalam dakwaannya menjerat pemuda yang indekos di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Kedonganan, Kuta Selatan tersebut dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
JPU menjerat Jumadi dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:Kepergok Tak Pakai Masker, Jokowi Dikritik Keras Epidemiolog Australia
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto, Jaksa mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa lantaran kesal tidak bisa mudik lebaran saat pandemi corona. Ia menuliskannya melalui akun Facebook miliknya yang diberi nama “Jun Bintang”.
Pada Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa membuat postingan yang dibagikan ke grup 'Patroli Jalan Raya Polda Jatim'. Dalam komentarnya ia mengatakan"Smga Indo ini ada perang biyar polisinya gk diem aja rugi bayar polisi itu."
Tidak cukup disitu, Jaksa Eddy juga membacakan bahwa terdakwa kembali menuliskan"Smga cpt kiamat biar sama2 mati sama polda ny juga masak corona dibesar2in SPK g blh mudik, hoax itu. Sbnry g ada corona. Haya orang bodoh yg prcy klok ad corona. Kalok emang bener2 ad corona kenapa orang gila gk mati knak corona. Padahal gk pernah pke masker."
Selanjutnya pada hari Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 12.00 WITA ia kembali menuliskan hujatan yang meresahkan masyarakat Bali. Tulisan tersebut ditulis dalam grup "Info Gilimanuk Bersatu".
Baca Juga:Truk BBM Meledak di Medan, Api Berkobar Besar di Jalan Titi Pahlawan
"Terdakwa membuat kalimat yang menimbulkan keresahan warga Bali serta bernada ancaman dan ujaran kebencian. Tulisan selanjutnya yang ditulis terdakwa 'Pasti bisa ke Bali lagi tenang saja, klok dilarang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw',” ucap Jaksa dalam dakwaan.
Tak berselang lama, terdakwa mendapati akun Facebook miliknya viral. ketakutan, terdakwa lantas mengganti nama akun miliknya menjadi "Anggalareayu"
Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan anggota Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali di sekitar By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, pada Rabu sore (20/5/2020).
"Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa dirinya mengakui telah menulis postingan tersebut. Alasannya, terdakwa benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran," terang Jaksa, melansir Beritabali.com (jaringan Suara.com).