SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap penyelundupan sabu dalam kemasan permen wafer cokelat. Narkotika tersebut dikirim melalui paket yang dikirim dari Batam, Kepulauan Riau.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan modus penyelundupan terungkap usai sebelumnya seorang perempuan berinisial BE (52) tertangkap terkait kasus serupa.
"Yang bersangkutan kami tangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu yang dikamuflase dalam permen wafer cokelat ini di salah satu jasa ekspedisi wilayah Mataram," kata Sugianyar melansir Antara, Rabu (5/8/2020).
Dalam penangkapan tersebut, ada 35 bungkus plastik permen wafer cokelat diamankan karena ditemukan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang belakangan dipastikan sabu-sabu.
Baca Juga:Niat Ambil Layang-layang, Tukang Parkir Malah Tersetrum Listrik
"Jadi barang ini (sabu-sabu) dimasukkan di dalam bungkusannya. Bercampur dengan yang asli. Jadi ada yang isi sabu dan ada yang asli, bercampur dalam satu bungkus," ungkapnya.
Ia menyebut berat bersih keseluruhan mencapai 239,89 gram. Dalam satu bungkus, sabu-sabu yang diselundupkan rata-rata beratnya 4-5 gram.
BE mengaku, barang tersebut bukan miliknya. Melainkan dia hanya dimintakan tolong oleh sahabatnya yang berinisial YM (48) yang datang ke rumah. Setelah itu, tim bersama B langsung melakukan penangkapan terhadap YM. Kepada petugas, YM membenarkan pengakuan rekannya.
"Bahkan,dia (YM) juga mengakui yang mengirim barang paketan itu sendiri dari Batam," ucapnya.
YM yang belakangan diketahui istri seorang narapidana narkotika Lapas Lombok Timur ini juga mengaku ada paket sabu-sabu lainnya yang telah diambil.
Baca Juga:Gegara Diajak Ngopi, Spesialis Pencuri HP Akui Perbuatannya di Depan Polisi
"Paket itu sampai pagi harinya di Mataram, bersamaan juga dengan kedatangannya dari Batam. Jadi sama seperti paket pertama ditangkap, dia (YM) yang kirim dari Batam," kata dia.
YM meminta rekannya berinisial ER (47) yang tidak tahu sama sekali bahwa isi paket tersebut adalah sabu-sabu. Melainkan suvenir gantungan kunci dan sandal khas Batam.
"Paket pertama ini sama, dikamuflase dengan mencampur barang-barang suvenir, dimintakan tolong ke temannya untuk ambil," ujar Sugianyar.
Setelah diterima dan dikemas ulang, YM mengirim sabu seberat 250 gram ke Dompu melalui penitipan barang di agen bus antarkota dalam provinsi (AKDP). Barang tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas.
Lebih lanjut, Kabid Pemberantasan BNNP NTB Denny Priadi yang ikut mendampingi pimpinannya dalam konferensi pers mengatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
"Untuk YM, pelaku utama kita tetapkan sebagai tersangka dan dua rekannya, karena ketidaktahuan mereka akan paketan ini, sementara kita jadikan saksi," pungkas Denny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.