SuaraBali.id - Seorang pelajar asal Puerto Riko, Amerika Serikat terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan mengonsumsi ganja berbentuk kue cokelat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai meringkus pemuda bernama Josur Omar Perez Del Valle (21) tersebut di daerah Sibang Kaja, Kecamatan Abian Semal pada 25 Juni 2020 pukul 11.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga terkait adanya barang kiriman pos berupa kue yang diduga mengandung ganja.
"Modusnya berupa kue cokelat yang di dalamnya ada kandungan ganja, dibawa dari Amerika setelah dites ada kandungan ganjanya, dilakukan sinergi dengan Bea Cukai dan ditangkap pelakunya," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya seperti dikutip dari Antara (4/8/2020).
Baca Juga:Pasien Covid-19 asal Jombang Kabur saat Hendak Diisolasi di Pontianak
Agus Arjaya menuturkan ganja yang dikonsumsi tersangka berbentuk kue tradisional berwarna cokelat yang ada dan diproduksi di Amerika Serikat.
Seusai dilakukan pemeriksaan, kue cokelat tersebut ternyata mengandung barang haram.
"Karena tersangka ini tahu ganja itu ilegal di Indonesia jadi disamarkan dalam bentuk kue. Produksi di negaranya dan dikirim oleh keluarga dari tersangka," imbuhnya.
Ia mengatakan pengiriman ganja berbentuk kue ini baru pertama kali di Indonesia.
Sementara Josur Omar Perez Del Valle selama ini magang di salah satu lembaga sosial di Bali.
Baca Juga:Bawa Kulkas di Atas Sepeda Motor, Sosok Emak-emak Ini Jadi Sorotan
Tersangka sudah berada di Pulau Dewata sejak enam bulan dengan misi sosial yang bertujuan untuk menganyam bambu.
Untuk memuluskan aksinya, laki-laki tersebut menyembunyikan kemasan ganja dengan pakaian, mainan dan barang-barang lainnya.
"Ganja di kue itu untuk dikonsumsi sendiri, dari data yang didapatkan belum ada indikasi mengajak orang lain. Penjelasan dia sendiri sudah dua tahun menggunakan ganja," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.