Menurut Ruslan, penerapan perda itu paling lambat pertengahan Agustus.
Kendati begitu, ia optimistis bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar karena perda itu termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas," katanya.
Dalam raperda yang akan ditetapkan menjadi perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 ribu.
Baca Juga:Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Bahadopi, Pelaku Kabur
Sementara, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.