Begitu juga dengan tanggal lahir yang diubah dari 21 April 1963 menjadi 25 April 1966, serta nama orang tua dari I Wayan T menjadi I Wayan K.
Selain itu, MJ juga mengganti foto orang dalam ijazah tersebut dengan fotonya. Namun dalam STTB palsu itu, hanya berisikan cap basah/legalisir dari Dinas Pendidikan Klungkung, tanpa cap legalisir dari pihak sekolah.
Kekinian, kasus yang menyeret MJ ini tengah ditangani oleh Polda Bali.
Baca Juga:Berduaan di Kebun Sawit Waktu Subuh, Dua Sejoli Diamankan Polisi