Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam acara,"ASEAN Forum On The Protection of Journalistic Works In The Copyright Regime In The Digital Era, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10) [SuaraBali.id/Dafi]
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan produk jurnalistik akan segera masuk dalam rancangan undang-undang hak cipta di Indonesia.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara ASEAN Forum di Bali pada Sabtu, 10 Oktober, guna mengatur pengelolaan royalti karya jurnalistik.
  • Masuknya karya jurnalistik ke dalam rezim hak cipta bertujuan memberikan hak ekonomi serta perlindungan yang adil bagi media dan wartawan.

SuaraBali.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, produk jurnalistik akan masuk dalam rancangan Undang-undang (RUU) hak cipta dan kedepannya ada pengelolaan royalti untuk karya jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Supratman dalam acara,"ASEAN Forum On The Protection of Journalistic Works In The Copyright Regime In The Digital Era," di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10).

"Saya ingin menyampaikan, Indonesia saat ini sedang menyusun perubahan Undang-undang tentang hak cipta. Lewat teman-teman jurnalistik, baik perusahaan media, para wartawan, industri, punya kesempatan yang sama untuk memastikan karya jurnalistik. Bagi pemerintah Indonesia akan sesegera mungkin memasukkannya dalam rezim hak cipta," kata dia.

Ia menerangkan, sebagai gambaran dengan masuknya produk jurnalistik dalam rezim hak cipta, maka tentu konsekuensi terhadap pemakaian, penggunaan karya jurnalistik memiliki konsekuensi hak ekonomi.

"Sebagai gambaran, royalti hari ini di seluruh dunia di luar karya jurnalistik, totalnya mencapai 15 miliar euro. Dari 15 miliar euro ini, 80 persen royalti itu hanya mengalir ke dua benua, yakni Benua Eropa dan Benua Amerika, khususnya Amerika Utara," ujarnya.

"Asia hanya mendapatkan 12 persen dari total royalti yang dinikmati. Afrika hanya mendapatkan 1 persen. Bisa dibayangkan ketimpangan ini," lanjutnya.

Kendati demikian, dengan kecilnya royalti yang didapatkan di Asia sebesar 12 persen itu tidak perlu berkecil hati.

Karena hal itu adalah pengakuan bahwa inovasi, pemberian perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di negara-negara seperti di Benua Eropa dan Amerika Utara itu artinya sudah jauh lebih dibandingkan dengan di Indonesia.

"Inilah pentingnya kita melakukan dialog ini, agar proteksi terhadap semua karya-karya di bidang hak cipta di bidang kekayaan intelektual itu kita bisa maksimalkan. Terutama bagaimana memonetisasi seluruh karya-karya itu bisa memiliki hak-hak ekonomi yang baik bagi kita semua," lanjutnya.

Baca Juga: Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan

Ia menyatakan.lewat forum ini Dewan Pers Indonesia ataupun Dewan Pers ASEAN, bisa membentuk forum konsultasi yang menghimpun pikiran-pikiran dari seluruh Negara-negara anggota ASEAN agar bisa melakukan penyesuaian dengan regulasi yang saat ini di masing-masing negara melakukan penyusunan RUU hak cipta.

"Saya berharap kepada ekosistem media di seluruh Indonesia, apakah itu perusahaan media, para jurnalistik, dan lain sebagainya, menjadikan komitmen bersama agar pengaturan terkait dengan hak cipta di bidang karya jurnalistik adalah bagian upaya kita melakukan perlindungan dan daya tawar kita kepada seluruh media, platform digital sebagai sebuah ekosistem yang baik dan bisa hidup bersama di era digital ini," ujarnya.

Ia menyebutkan, soal RUU hak cipta untuk perlindungan karya jurnalistik nantinya dilanjutkan dengan sesi-sesi diskusi dalam forum saat ini.

"Ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Undang-undang hak cipta yang sekarang sudah bergulir di parlemen dan pemerintah sudah selesai melakukan penyusunan tim dan sesegera mungkin akan dibahas di dewan perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesia," sebutnya.

"Karena itu, pikiran-pikiran hari ini akan sangat menentukan nanti, mungkin ada tambahan-tambahan yang perlu kita lakukan di parlemen setelah kita berkomunikasi dengan pemerintah, termasuk dengan Dewan Pers, dengan perusahaan media, dan juga Kementerian Informasi dan Digital," ujarnya.

Ia menyatakan, selama ini soal royalti lebih banyak dibayarkan di luar Indonesia dan kedepannya kesadaran hak Kekayaan intelektual (HAKI) harus ditingkatkan kepada warga di Indonesia.

Load More