Muhammad Yunus
Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi [SuaraBali.id/Antara]
Baca 10 detik
  • Polres Buleleng menetapkan dan menahan guru SD berinisial MGAW pada Juli karena dugaan pencabulan siswi.
  • Bupati Buleleng mengusulkan pemberhentian sementara status ASN PPPK bagi tersangka MGAW hingga putusan hukum tetap.
  • Dinas Sosial Kabupaten Buleleng telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihan kondisi mentalnya.

"Saya selalu mengimbau, marilah kita mendidik anak-anak itu berintegritas, tulus ikhlas memberikan bimbingan kepada anak-anak didik kita. Anggap anak-anak didik itu adalah anak sendiri, sehingga betul-betul memberikan pelayanan yang baik kepada mereka. Jangan lagi terjadi hal seperti ini," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Buleleng, menerima laporan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisal MGAW di Kabupaten Buleleng, Bali, atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 12 tahun.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.

"Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini penyidik unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada," kata Iptu Yohana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).

Kontributor : M Dafi

Load More