- Polda NTB menetapkan warga negara Selandia Baru berinisial RMS sebagai tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap tiga warga lokal.
- Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah dari hasil gelar perkara di Mataram.
- Tersangka kini ditahan di Mapolda NTB sementara penyidik merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang warga negara asing asal Selandia Baru berinisial RMS (73) sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap warga lokal.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, membenarkan hal tersebut.
"Iya, betul. Yang bersangkutan (RMS) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (23/6).
Atas penetapan tersebut, RMS dalam status tersangka kini menjalani penahanan di Markas Polda NTB.
Pujawati tidak menjelaskan perihal sangkaan pidana yang diterapkan penyidik dalam menetapkan RMS sebagai tersangka.
Ia hanya memastikan bahwa penetapan RMS sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku, yakni dari hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Pujawati menerangkan bahwa penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara agar segera masuk tahap penuntutan jaksa di persidangan.
Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026.
Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Baca Juga: Lombok Tengah Dukung Penutupan Sementara MBG Saat Libur Sekolah
Ketua BKBH Unram Joko Jumadi yang dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut mengaku telah menerima informasi perihal langkah penyidikan Polda NTB.
"Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan," ucap Joko pada 19 Mei 2026.
Penyidik kepada BKBH Unram turut menyampaikan rencana untuk gelar perkara usai pemeriksaan saksi tambahan tuntas.
"Ya jadi, seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini, sesuai yang dijanjikan kepolisian, kita tunggulah. Kalau ada informasi-nya, saya akan update," katanya.
Sebagai pendamping hukum, Joko menyampaikan bahwa pihaknya masih secara rutin berkomunikasi dengan para pelapor. Melalui BKBH Unram, pelapor diberikan pendampingan psikolog.
"Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up