- Kemenag NTB mengusulkan moratorium izin pembangunan pondok pesantren baru guna mengoptimalkan operasional 998 pesantren yang telah berdiri.
- Usulan moratorium tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan fasilitas pendidikan serta sarana prasarana pesantren yang ada saat ini.
- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan penghentian sementara izin pendirian pesantren baru tersebut.
SuaraBali.id - Jumlah pondok pesantren (Ponpes) di NTB mencapai 998 pondok tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Angka ini dinilai cukup untuk menampung para peserta didik yang akan menuntut ilmu di ponpes.
Usulan ini agar pemerintah pusat menerbitkan moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan ponpes yang baru.
Ditegaskan usulan ini bukan karena maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan ponpes.
Namun, Kemenag NTB beralasan untuk mengefektifkan keberadaan ponpes yang sudah ada.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz menyebutkan jumlah ponpes di NTB saat ini hampir seribu.
Jumlah ini dinilai sudah sangat mencukupi dan permintaan moratorium ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Saya kira kita moratorium pendirian ponpes. Alasannya kita efektifkan semua yang ada,” katanya Jum’at (19/6/2026).
Untuk pengajuan izin ponpes yang baru, Zamroni mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena penerbitan izin baru ini bukan kewenangan Kemenag NTB meskipun proses pengusulannya melalui daerah.
Baca Juga: Kekeringan Melanda NTB: Kabupaten Bima Paling Parah, Berikut Prediksi BMKG
Hanya saja, yang memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan izin adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama.
“Prosedurnya ada beberapa tahapan. Di kabupaten, tahapan provinsi, dan tahapan pusat. Semuanya masuk di kami. Kita ini mengajukan ke pusat,” tambahnya.
Selama moratorium dilakukan, Kanwil Kemenag NTB akan melakukan evaluasi terhadap ponpes yang ada di daerah.
Evaluasi ini tidak hanya tugas pemerintah daerah melainkan juga pemerintah pusat untuk turun ke daerah melakukan identifikasi.
“Harus kita fasilitasi dan termasuk sarana prasarana. Itu yang akan kita sampaikan kepada gubernur. Ini bukan tugas kemenag tapi semua stakeholder pemerhati pendidikan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren Provinsi NTB, TGH. Mahalli Fikri mengusulkan moratorium ponpes.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga
-
Likuiditas Makin Solid Berkat Dana SAL, BRI Siap Perluas Kredit UMKM
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara