- Seorang warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen memprovokasi dengan melanggar aturan Nyepi di Bali.
- Pelaku sempat memamerkan aksinya mengendarai motor serta melontarkan hinaan terhadap perayaan Nyepi melalui Instagram.
- Polda Bali menetapkan Luzian sebagai tersangka karena penghinaan agama menggunakan Pasal 301 ayat 1 KUHP.
SuaraBali.id - Aksi bule yang memamerkan tingkahnya melanggar larangan saat Hari Raya Nyepi di Bali sempat viral di media sosial.
Bule pria itu memamerkan dirinya yang mengendarai sepeda motor tanpa berhasil dicegat oleh petugas keamanan.
Seperti diketahui, saat Hari Raya Nyepi terdapat Catur Brata Penyepian yang salah satunya adalah melarang masyarakat untuk bepergian keluar dari tempat tinggalnya.
Dalam unggahan lainnya, dia juga melontarkan kalimat hinaan terhadap perayaan Nyepi di Bali. kalimat tersebut bernada negatif seperti “Fuck Nyepi Day and fuck your rules too”.
Unggahan bernada tajam tersebut lantas menarik perhatian warganet terhadap akun Instagram @luzzysun tersebut.
Pasca kegaduhan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Bali langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik akun tersebut.
“Bahwa dalam story yang diposting oleh pelaku terdapat kata-kata yang menunjukkan kebencian terhadap hari raya Nyepi yang merupakan hari raya bagi umat Hindu di Indonesia,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Minggu (22/3/2026).
Polisi kemudian mengetahui jika pria yang melakukan penghinaan tersebut adalah bule asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen.
Polisi kemudian sempat membuntuti Luzian hingga ke daerah Ubud.
Baca Juga: Gelombang 2,5 Meter di Selat Bali, Apakah Pemudik Tetap Aman? Simak Imbauan BMKG
Niat Luzian saat itu diketahui karena Luzian hendak menyerahkan diri ke rumah anggota DPD RI, Niluh Djelantik yang ada di Mengwi, Kabupaten Badung. Pada Jumat (20/3/2026) itu juga, petugas langsung mengamankan Luzian.
“Kemudian atas permintaan Niluh Djelantik petugas mengamankan pemilik akun ke Ditressiber Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ariasandy.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, Luzian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Dengan barang bukti yang ada, Luzian dianggap mampu dijerat dengan Pasal 301 ayat 1 jo Pasal 300 huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama atau kepercayaan.
Selain itu, sebuah ponsel Iphone 16 milik tersangka serta akun Instagram @luzzysun juga disita oleh petugas.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun
-
Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang