- Seorang warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen memprovokasi dengan melanggar aturan Nyepi di Bali.
- Pelaku sempat memamerkan aksinya mengendarai motor serta melontarkan hinaan terhadap perayaan Nyepi melalui Instagram.
- Polda Bali menetapkan Luzian sebagai tersangka karena penghinaan agama menggunakan Pasal 301 ayat 1 KUHP.
SuaraBali.id - Aksi bule yang memamerkan tingkahnya melanggar larangan saat Hari Raya Nyepi di Bali sempat viral di media sosial.
Bule pria itu memamerkan dirinya yang mengendarai sepeda motor tanpa berhasil dicegat oleh petugas keamanan.
Seperti diketahui, saat Hari Raya Nyepi terdapat Catur Brata Penyepian yang salah satunya adalah melarang masyarakat untuk bepergian keluar dari tempat tinggalnya.
Dalam unggahan lainnya, dia juga melontarkan kalimat hinaan terhadap perayaan Nyepi di Bali. kalimat tersebut bernada negatif seperti “Fuck Nyepi Day and fuck your rules too”.
Unggahan bernada tajam tersebut lantas menarik perhatian warganet terhadap akun Instagram @luzzysun tersebut.
Pasca kegaduhan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Bali langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik akun tersebut.
“Bahwa dalam story yang diposting oleh pelaku terdapat kata-kata yang menunjukkan kebencian terhadap hari raya Nyepi yang merupakan hari raya bagi umat Hindu di Indonesia,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Minggu (22/3/2026).
Polisi kemudian mengetahui jika pria yang melakukan penghinaan tersebut adalah bule asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen.
Polisi kemudian sempat membuntuti Luzian hingga ke daerah Ubud.
Baca Juga: Gelombang 2,5 Meter di Selat Bali, Apakah Pemudik Tetap Aman? Simak Imbauan BMKG
Niat Luzian saat itu diketahui karena Luzian hendak menyerahkan diri ke rumah anggota DPD RI, Niluh Djelantik yang ada di Mengwi, Kabupaten Badung. Pada Jumat (20/3/2026) itu juga, petugas langsung mengamankan Luzian.
“Kemudian atas permintaan Niluh Djelantik petugas mengamankan pemilik akun ke Ditressiber Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ariasandy.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, Luzian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Dengan barang bukti yang ada, Luzian dianggap mampu dijerat dengan Pasal 301 ayat 1 jo Pasal 300 huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama atau kepercayaan.
Selain itu, sebuah ponsel Iphone 16 milik tersangka serta akun Instagram @luzzysun juga disita oleh petugas.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Bule Melontarkan Kalimat Hinaan Perayaan Nyepi di Bali Jadi Tersangka
-
Gelombang 2,5 Meter di Selat Bali, Apakah Pemudik Tetap Aman? Simak Imbauan BMKG
-
Menkeu Purbaya Cari 'Jagoan Lokal' untuk Lawan Kekuatan China
-
BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%
-
Lebaran di Kuburan: Permintaan Melonjak, Bunga Rampai Jadi 'Emas' Dadakan