Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:01 WIB
Konferensi pers di Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Tiga residivis Lapas Gianyar menjambret korban Juhaeryah Velina hingga tewas pada Sabtu, 7 Februari 2026.
  • Pelaku A, SY, dan AS ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026 saat hendak kabur ke Jawa Barat.
  • Motif penjambretan ini karena faktor ekonomi dan pelaku terancam Pasal 479 ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More