Konferensi pers di Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Tiga residivis Lapas Gianyar menjambret korban Juhaeryah Velina hingga tewas pada Sabtu, 7 Februari 2026.
- Pelaku A, SY, dan AS ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026 saat hendak kabur ke Jawa Barat.
- Motif penjambretan ini karena faktor ekonomi dan pelaku terancam Pasal 479 ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, 1,06 Juta BRILink Agen Jadi Penggerak Literasi Keuangan
-
Berkedok Terapi Sakit Gigi, Pimpinan Ponpes Bergelar Tuan Guru di Sekotong Cabuli Santri
-
Antrean Mengular di SPBU Denpasar dan Badung, Polisi Turun Tangan, Gubernur Beri Penjelasan
-
BRI Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism Lewat MotoGP Mandalika 2026
-
Desa Adat Sade Bangkit dari Abu, 40 Rumah Adat Berhasil Dibangun Ulang