Konferensi pers di Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Tiga residivis Lapas Gianyar menjambret korban Juhaeryah Velina hingga tewas pada Sabtu, 7 Februari 2026.
- Pelaku A, SY, dan AS ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026 saat hendak kabur ke Jawa Barat.
- Motif penjambretan ini karena faktor ekonomi dan pelaku terancam Pasal 479 ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Sukses Perkuat Dana Murah dan Tingkatkan Profitabilitas
-
Babak Baru Pengolahan Sampah di Bali, Danantara Bangun PSEL Rp3 Triliun
-
Bali Mulai Bangun Pabrik Sampah Jadi Listrik, Rp3 Triliun Pakai Teknologi 50 Negara
-
BRI x REI Expo Bali 2026, Saatnya untuk Mewujudkan Hunian dan Kendaraan Impian Keluarga
-
Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah: Kapolda NTB Pastikan Tersangka Diumumkan Pekan Ini