Konferensi pers di Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Tiga residivis Lapas Gianyar menjambret korban Juhaeryah Velina hingga tewas pada Sabtu, 7 Februari 2026.
- Pelaku A, SY, dan AS ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026 saat hendak kabur ke Jawa Barat.
- Motif penjambretan ini karena faktor ekonomi dan pelaku terancam Pasal 479 ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bukan Cuma Tempat Barang Kuno, Ini Wajah Baru Museum NTB yang Siap Mendunia
-
Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?
-
Flores Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, BMKG: Hati-hati Bangunan Retak
-
Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?
-
Kabar Baik! Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT Lewat Pelni Digratiskan 100 Persen