Muhammad Yunus
Rabu, 18 Februari 2026 | 18:06 WIB
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov NTB, Ahsanul Khalik [SuaraBali.id/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Pemprov NTB mengklarifikasi tidak ada penelantaran warga Malaysia bernama Norida Ayob; ia telah menerima bantuan sosial.
  • Norida dan suaminya berpisah tahun 2024; Badi telah memberikan Rp20 juta untuk urusan paspor dan kepulangan.
  • Masalah hukum saat ini adalah kewarganegaraan Norida karena kepemilikan KTP Indonesia yang seharusnya tidak dimiliki.

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengklarifikasi adanya penelantaran warga negara Malaysia atas nama Norida Akmal Ayob selama berada di Lombok.

Bahwa tidak ada penelantaran selama berada di Lombok, bahkan Norida masuk menjadi salah satu penerima bantuan sosial (bansos).

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik sekaligus Juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik mengatakan Norida dan Badi (Suami) sudah menikah sekitar tahun 2005 silam di Thailand saat sama-sama merantau.

Pasangan beda negara tersebut kembali ke Indonesia pada tahun 2007 ketika orang tua Badi meninggal dunia.

“Tidak lama setelah itu berangkat lagi ke Sumatera. Mereka bekerja di salah satu kebun sawit,” katanya Rabu (18/2/2026) sore di ruang kerjanya.

Setelah itu sambung Khalik, kedua pasangan suami istri ini kembali ke Lombok sekitar tahun 2012. Namun sebagian lagi mengatakan kembali pada tahun 2017 silam.

“Tidak ada persoalan selama dia balik,” katanya.

Kisruh rumah tangga dua sejoli ini terjadi pada tahun 2024 lalu. Dimana, Badi dan Norida resmi berpisah.

Pada saat berpisah, Badi tetap bertanggung jawab terhadap kehidupan Norida.

Baca Juga: Longsor Setebal 1,5 Meter Timbun Jalur Rinjani, Bagaimana Nasib Wisatawan dan Warga?

Dimana, setelah berpisah Badi memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk mengurus paspor serta ongkos kembali ke negara asalnya.

“Sejak saat itu Norida tidak lagi tinggal bersama Badi. Keduanya pisah secara baik-baik. Ketika sudah bercerai Norida diberikan uang Rp20 juta berdasarkan informasi yang didapatkan Pemprov NTB dari Kepala Desa,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Norida sempat mengurus paspor ke Bali karena sudah mati.

Hanya saja, setelah dari Bali, Norida kembali lagi ke Lombok dan tinggal di rumah keluarga mantan suami.

“Dia ke Kedutaan yang ada di Denpasar untuk mengurus itu (paspor),” ucapnya.

Setelah itu katanya, Norida mendapatkan pekerjaan di salah satu lesehan atau tempat makan di Lombok Tengah.

Artinya, selama sekitar 18 tahun menikah Norida dipastikan tidak terlantar.

“Anak-anak mereka sekolah seperti biasa. Bahkan Norida ini masuk ke data penerima bantuan sosial. Suaminya ini bekerja di ekspedisi,” katanya.

Saat ini yang menjadi masalah hukum adalah kewarganegaraan Norida. Karena seharusnya, Norida masih sebagai warga negara Malaysia.

“Yang menjadi masalah hukum adalah KTP Indonesia-nya. Ini urusan Imigrasi,” katanya.

KTP itu didapatkan pada saat paspor Norida sudah tidak berlaku atau mati.

Dimana, suaminya waktu itu membuatkan KTP dengan alamat tempat tinggal yaitu di Lombok Tengah.

“Itu harusnya tidak boleh. Sampai hari ini masih menjadi persoalan. Untuk hak asuh anaknya untuk anak pertama mengikuti ibunya ke Malaysia dan yang kedua masih tinggal bersama bapaknya di Lombok,” katanya.

Pemprov NTB menegaskan tidak ada penelantaran terhadap Norida seperti pemberitaan saat ini.

Karena berdasarkan informasi yang didapatkan dari mantan suaminya, bahwa Norida juga tidak pernah mengatakan adanya penelantaran.

“Norida juga tidak pernah mengatakan hal serupa kepada media. Entah dari mana itu. Kan mustahil. Kalau setahun saja terlantar tidak mungkin bertahan hingga 18 tahun. Secara logika ini tidak masuk akal,” tutupnya.

Kontributor: Buniamin

Load More