Muhammad Yunus
Senin, 26 Januari 2026 | 16:04 WIB
Konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2026) [suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Seorang anggota Komcad berinisial ASR (33) ditangkap Lanal Bali di Denpasar pada 22 Januari 2026 karena hendak menjual pistol SIG Sauer.
  • ASR menjual senpi tersebut seharga Rp35 juta, setelah sebelumnya membelinya seharga Rp2 juta dari Erik pada tahun 2022.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 306 KUHP terkait tindak pidana komponen senjata api ilegal.

SuaraBali.id - Pria berinisial ASR (33) yang berniat menjual senjata api di Bali telah diamankan tim gabungan TNI AL (Lanal) Bali.

Kini, pria yang merupakan anggota Komando Cadangan atau Komcad itu bersiap menerima ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ASR diamankan pada Kamis (22/1/2026) lalu di sebuah warung Tipat Cantok yang ada di Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kedatangannya di lokasi karena ASR hendak melakukan transaksi penjualan sebuah senpi yang dimilikinya.

Senjata berjenis pistol bermerek SIG Sauer itu hendak dijual pelaku seharga Rp35 juta.

Karena indikasi tindakan transaksi itu terlihat, dia langsung diamankan petugas.

“Kami mendapatkan informasi dari salah satu warga, didalami tim intel kami. Pada saat pendalaman di warung itu sekaligus ditangkap orangnya,” ungkap Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G. P. Pemayun dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2026).

Dari penangkapan tersebut, tim kepolisian mendalami asal usul pistol yang dimilikinya itu.

Diakui pelaku, pistol itu dibeli dari kenalannya yang bernama Erik seharga Rp2 juta pada tahun 2022.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ingin Besarkan 'Gajah' di 'Kandang Banteng'

Pistol itu hanya dibelinya untuk keperluan keamanan diri karena ASR bekerja sebagai petugas keamanan.

Awalnya, dia juga memiliki 5 buah amunisi dari pembeliannya itu. Namun, 1 amunisi sudah coba ditembakkannya di lapangan kosong, sehingga barang bukti amunisi yang diamankan berjumlah 4 buah.

“Pada dasarnya karena sudah terlalu lama dari tahun 2022 dia simpan, dia berniat untuk menjual. Namun pada saat pelaksanaan kegiatan ini sudah terendus oleh aparat keamanan,” tutur Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra.

Sementara itu, satu buah softgun yang sempat diamankan sebagai barang bukti ternyata sudah memiliki sertifikat kepemilikan.

Agus menerangkan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan ASR dalam jaringan penjualan senpi dalam skala yang lebih besar.

“Apabila menemukan atau pun mengindikasikan adanya peredaran senjata ilegal agar silakan laporkan. Kalau ada pembiaran tentunya nanti akan ada efek pidana lain,” tegasnya.

Load More