Muhammad Yunus
Sabtu, 24 Januari 2026 | 18:15 WIB
Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasa secara resmi menyerahkan tersangka penjualan senjata api ilegal beserta barang bukti kepada Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga di Denpasar, Bali, Jumat (23/1/2026) [Suara.com/ANTARA/HO-Lanal Bali]
Baca 10 detik
  • Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali menangkap ASR (33) di Denpasar atas dugaan penjualan senjata api ilegal, Sabtu (24/1).
  • Petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan Sig Sauer, amunisi, dan atribut Komponen Cadangan dari terduga pelaku.
  • Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan pada Jumat (23/1) untuk proses hukum lebih lanjut.

SuaraBali.id - Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali mengungkap pelaku dugaan penjualan senjata api ilegal di Denpasar, Bali.

Perwira Penerangan Lanal Bali Kapten Laut (P) Eko Mey dalam keterangannya di Denpasar, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas gabungan menangkap terduga pelaku berinisial ASR (33)

Merupakan karyawan perusahaan keamanan swasta dan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad).

"Yang bersangkutan diamankan oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga tersangka dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali," katanya, Sabtu (24/1).

Dia menjelaskan ASR ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat.

ASR, pria asal Bandar Lampung tersebut diamankan oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.

Terduga pelaku yang saat itu hendak makan di sebuah warung di Denpasar langsung ditangkap petugas tanpa perlawanan.

Keberhasilan itu, kata EKO, merupakan hasil dari deteksi dini dan kinerja yang berkesinambungan guna mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat mengancam kondusivitas wilayah Pulau Dewata.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu pucuk senjata jenis soft gun.

Baca Juga: Ramah di Kantong, Ini Mobil Bekas Murah Meriah di Denpasar

Selain itu terdapat sejumlah barang lainnya berupa atribut Komcad, beberapa kartu ATM dari berbagai bank, dan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max milik terduga tersangka.

Pada Jumat (23/1), tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Sektor Denpasar Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam kegiatan serah terima tersebut, Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda G.P.P diwakili Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasa, secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Danlanal Bali menegaskan penyerahan terduga pelaku dan barang bukti tersebut merupakan wujud sinergi yang solid antara TNI AL dan Polri dalam menegakkan hukum.

Serta memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selanjutnya proses diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Load More