- Materi pelajaran Ekonomi Kelas XI Kurikulum Merdeka BAB II membahas ketenagakerjaan, mencakup tenaga kerja terdidik, terlatih, dan tidak terdidik.
- Artikel tentang pertemuan Menaker dan Dubes Brunei membahas penguatan perlindungan serta peningkatan penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil.
- Diskusi tugas menganalisis artikel menghasilkan poin perlunya kompetensi PMI, definisi PMI, dan strategi peningkatan perlindungan serta penempatan kerja.
SuaraBali.id - Dalam mata Pelajaran Ekonomi Kelas XI Kurikulum Merdeka BAB II membahas mengenai Ketenagakerjaan, dimana dijelaskan soal tenaga kerja terdidik, terlatih maupun tidak terdidik.
Melansir dari buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI (2024) karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani dalam BAB Ketenagakerjaan tersebut siswa diberi tugas untuk menganalisis permasalahan ketenagakerjaan.
Pada halaman 64 terdapat artikel mengenai “Bertemu Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Sementara itu di halaman 65, Siswa diberi tugas untuk mendiskusikan secara berkelompok mengenai artikel tersebut.
Berikut kunci jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65.
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65
Sebelum menjawab pertanyaan, siswa disajikan dengan artikel yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yakni “Bertemu Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Dalam artikel tersebut secara garis besar membahas mengenai pertemuan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dengan Dubes LBBP Bandar Sri Begawan.
Pertemuan tersebut membahas Langkah lanjut peningkatan penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di Brunei dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk penyelesaian Nota kesepahaman Indonesia dan Brunei terkait penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik.
Baca Juga: Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas X Halaman 27: Anak Muda Terjerat Pinjaman Online
Berikut Kunci Jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65:
3. Setelah mencermati artikel tersebut, berdiskusilah dengan teman dalam kelompok kalian untuk menjawab pertanyaan berikut.
a. Jelaskan amanat UU yang dimaksud Menaker pada artikel tersebut!
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri harus memiliki kompetensi.
b. Jelaskan dengan menggunakan bahasamu sendiri, apa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia?
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk memperoleh penghasilan, pengalaman, dan keterampilan. Sebelumnya, istilah PMI ini disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri