- Materi pelajaran Ekonomi Kelas XI Kurikulum Merdeka BAB II membahas ketenagakerjaan, mencakup tenaga kerja terdidik, terlatih, dan tidak terdidik.
- Artikel tentang pertemuan Menaker dan Dubes Brunei membahas penguatan perlindungan serta peningkatan penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil.
- Diskusi tugas menganalisis artikel menghasilkan poin perlunya kompetensi PMI, definisi PMI, dan strategi peningkatan perlindungan serta penempatan kerja.
SuaraBali.id - Dalam mata Pelajaran Ekonomi Kelas XI Kurikulum Merdeka BAB II membahas mengenai Ketenagakerjaan, dimana dijelaskan soal tenaga kerja terdidik, terlatih maupun tidak terdidik.
Melansir dari buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI (2024) karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani dalam BAB Ketenagakerjaan tersebut siswa diberi tugas untuk menganalisis permasalahan ketenagakerjaan.
Pada halaman 64 terdapat artikel mengenai “Bertemu Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Sementara itu di halaman 65, Siswa diberi tugas untuk mendiskusikan secara berkelompok mengenai artikel tersebut.
Berikut kunci jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65.
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65
Sebelum menjawab pertanyaan, siswa disajikan dengan artikel yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yakni “Bertemu Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Dalam artikel tersebut secara garis besar membahas mengenai pertemuan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dengan Dubes LBBP Bandar Sri Begawan.
Pertemuan tersebut membahas Langkah lanjut peningkatan penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di Brunei dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk penyelesaian Nota kesepahaman Indonesia dan Brunei terkait penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik.
Baca Juga: Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas X Halaman 27: Anak Muda Terjerat Pinjaman Online
Berikut Kunci Jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65:
3. Setelah mencermati artikel tersebut, berdiskusilah dengan teman dalam kelompok kalian untuk menjawab pertanyaan berikut.
a. Jelaskan amanat UU yang dimaksud Menaker pada artikel tersebut!
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri harus memiliki kompetensi.
b. Jelaskan dengan menggunakan bahasamu sendiri, apa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia?
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk memperoleh penghasilan, pengalaman, dan keterampilan. Sebelumnya, istilah PMI ini disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel