- Materi pelajaran Ekonomi Kelas XI Kurikulum Merdeka BAB II membahas ketenagakerjaan, mencakup tenaga kerja terdidik, terlatih, dan tidak terdidik.
- Artikel tentang pertemuan Menaker dan Dubes Brunei membahas penguatan perlindungan serta peningkatan penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil.
- Diskusi tugas menganalisis artikel menghasilkan poin perlunya kompetensi PMI, definisi PMI, dan strategi peningkatan perlindungan serta penempatan kerja.
SuaraBali.id - Dalam mata Pelajaran Ekonomi Kelas XI Kurikulum Merdeka BAB II membahas mengenai Ketenagakerjaan, dimana dijelaskan soal tenaga kerja terdidik, terlatih maupun tidak terdidik.
Melansir dari buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI (2024) karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani dalam BAB Ketenagakerjaan tersebut siswa diberi tugas untuk menganalisis permasalahan ketenagakerjaan.
Pada halaman 64 terdapat artikel mengenai “Bertemu Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Sementara itu di halaman 65, Siswa diberi tugas untuk mendiskusikan secara berkelompok mengenai artikel tersebut.
Berikut kunci jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65.
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65
Sebelum menjawab pertanyaan, siswa disajikan dengan artikel yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yakni “Bertemu Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Dalam artikel tersebut secara garis besar membahas mengenai pertemuan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dengan Dubes LBBP Bandar Sri Begawan.
Pertemuan tersebut membahas Langkah lanjut peningkatan penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di Brunei dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk penyelesaian Nota kesepahaman Indonesia dan Brunei terkait penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik.
Baca Juga: Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas X Halaman 27: Anak Muda Terjerat Pinjaman Online
Berikut Kunci Jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65:
3. Setelah mencermati artikel tersebut, berdiskusilah dengan teman dalam kelompok kalian untuk menjawab pertanyaan berikut.
a. Jelaskan amanat UU yang dimaksud Menaker pada artikel tersebut!
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri harus memiliki kompetensi.
b. Jelaskan dengan menggunakan bahasamu sendiri, apa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia?
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk memperoleh penghasilan, pengalaman, dan keterampilan. Sebelumnya, istilah PMI ini disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali