Muhammad Yunus
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:00 WIB
Penampakan burung yang akan diselundupkan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Bali, Rabu (21/1/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Tujuh ribu burung kicau tanpa dokumen digagalkan penyelundupannya di Pelabuhan Padangbai, Bali, pada Rabu dini hari.
  • Ribuan burung tersebut terdiri dari 12 jenis, termasuk dua spesies dilindungi, yang dibawa dari Pelabuhan Lembar, NTB.
  • Penyelundupan ini berpotensi menyebarkan penyakit seperti flu burung, dan satu sopir telah diamankan untuk proses hukum.

Sementara, sopir truk tersebut yang berinisial MH (46) diamankan, sedangkan satu rekannya berinisial M (27) berhasil kabur.

Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 35 Jo 88 Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More