Muhammad Yunus
Selasa, 30 Desember 2025 | 13:33 WIB
Polisi menemukan sebuah gudang yang dioperasikan agen resmi Pertamina. Untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar di Sesetan, Kota Denpasar [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Polda Bali menggerebek gudang penimbunan 9.900 liter solar subsidi di Denpasar, menangkap 5 tersangka terkait praktik ilegal tersebut.
  • Para tersangka memodifikasi kendaraan untuk membeli BBM subsidi seharga Rp6.500 dan menjualnya kembali dengan harga berbeda kepada konsumen industri.
  • PT Lianinti Abadi, agen resmi BBM industri, terlibat dalam praktik distribusi BBM subsidi tersebut kepada konsumen kapal dengan harga terjangkau.

Selama 5 tahun, perusahaan tersebut konsisten menjual 1 juta liter BBM industri per bulannya.

Namun, dalam catatan kepolisian, praktik penimbunan BBM ini baru diakui dilakukan selama 6 bulan terakhir.

“Jadi dia agen resmi Pertamina Patra Niaga, yaitu agen BBM Industri yang tugasnya atau perannya adalah melakukan penjualan BBM jenis industri ke konsumen industri,” kata Manager Copr Sales Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Pande Made Andi.

Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 juta.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More