- Polresta Denpasar membatalkan semua izin pesta kembang api di wilayah hukumnya menyusul perintah Kapolri.
- Keputusan pelarangan ini diambil sebagai respons suasana duka nasional pascabencana banjir di Sumatera.
- Polresta Denpasar akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan kegiatan kembang api yang tetap dilaksanakan.
SuaraBali.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) akan membatalkan seluruh izin pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar yang mencakup wilayah Kuta dan Jimbaran.
Keputusan itu diambil setelah melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Listyo menegaskan kepolisian tidak memberikan izin pesta kembang api pada Rabu (31/12/2025).
Hal tersebut didasari karena suasana duka yang masih menyelimuti tanah air pasca bencana banjir di Sumatera.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Polresta Denpasar melarang aktivitas pesta kembang api di wilkum Polresta Denpasar.
“Terkait imbauan itu sudah jelas tidak direkomendasikan melaksanakan kegiatan kembang api, dan situasi kita masih berduka, artinya dilarang,” ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, I Ketut Sukadi dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (26/12/2025).
Sukadi juga menyampaikan jika pihaknya akan membatalkan seluruh izin pesta kembang api yang sudah dikeluarkan.
Meski begitu, dia belum memperoleh data izin pesta kembang api yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
Baca Juga: 5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban jika ditemukan adanya pesta kembang api.
Namun, dia tidak menyebutkan adanya sanksi yang dijatuhkan jika terkena penertiban.
“Nanti kan dikordinasikan nanti seperti apa. Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerjasama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu,” tutur Sukadi.
“Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung memastikan tidak menggelar pesta kembang api karena alasan kedukaan tersebut.
Pesta kembang api yang biasanya diadakan di Pantai Kuta juga ditiadakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
4 Trik Jitu Hindari Jebakan Macet dan Tetap Santai Liburan di Bali
-
Rekomendasi Rental Mobil Listrik di Bali, Mulai 300 Ribu