Muhammad Yunus
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:51 WIB
Majelis hakim menggelar sidang perdana dua terdakwa pembunuhan Maria Matilda Munoz Cazorla yang merupakan Warga Negara Asing asal Spanyol, yakni Suhaeli dan Heri Ridwan pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (17/12/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Mataram]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Mataram memulai sidang perdana kasus pembunuhan Maria Matilda Cazorla (WNA Spanyol) terhadap terdakwa Suhaeli dan Heri Ridwan.
  • Sidang perdana pada Rabu (17/12) dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa akhirnya didampingi Posbakum karena tidak mampu menyewa pengacara.
  • Motif pembunuhan adalah dendam Heri Ridwan, karyawan hotel, yang awalnya berencana hanya melakukan pencurian di kamar korban.

SuaraBali.id - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang perdana dari kasus pembunuhan Maria Matilda Munoz Cazorla yang merupakan Warga Negara Asing asal Spanyol dengan terdakwa asal Senggigi bernama Suhaeli dan Heri Ridwan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum tersebut digelar terbuka dengan majelis hakim yang diketuai Kelik Trimargo, Rabu (17/12).

Dalam persidangan, majelis hakim pada awalnya mempertanyakan kedua terdakwa yang hadir tanpa pendampingan penasihat hukum.

Karena kedua terdakwa menyatakan tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum, majelis hakim menunjuk dari pihak Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mendampingi mereka dalam persidangan.

Usai adanya penunjukan, majelis hakim membuka secara resmi persidangan dan mempersilakan kepada jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik kedua terdakwa.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum yang diwakili Danny Curia Novitawan menjabarkan kronologis dari aksi pembunuhan Maria Matilda yang tewas dalam usia 73 tahun di sebuah hotel di wilayah Senggigi, kawasan wisata ternama di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Terungkap adanya motif dendam dari salah seorang terdakwa, yakni Heri Ridwan yang merupakan karyawan hotel tempat Maria Matilda menginap dan tewas.

Karena adanya motif tersebut, rencana awal dari aksi mereka yang hanya ingin mencuri barang berharga pada malam hari di kamar tempat korban menginap itu berujung pada pembunuhan.

Sehingga dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 363 ayat (4) KUHP.

Baca Juga: Polisi Sita Narkoba dari Vila WNA di Badung

Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dengan mendengar pernyataan itu, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian dengan mempersilakan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada Rabu, 7 Januari 2026.

Load More