- Pengadilan Negeri Mataram memulai sidang perdana kasus pembunuhan Maria Matilda Cazorla (WNA Spanyol) terhadap terdakwa Suhaeli dan Heri Ridwan.
- Sidang perdana pada Rabu (17/12) dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa akhirnya didampingi Posbakum karena tidak mampu menyewa pengacara.
- Motif pembunuhan adalah dendam Heri Ridwan, karyawan hotel, yang awalnya berencana hanya melakukan pencurian di kamar korban.
SuaraBali.id - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang perdana dari kasus pembunuhan Maria Matilda Munoz Cazorla yang merupakan Warga Negara Asing asal Spanyol dengan terdakwa asal Senggigi bernama Suhaeli dan Heri Ridwan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum tersebut digelar terbuka dengan majelis hakim yang diketuai Kelik Trimargo, Rabu (17/12).
Dalam persidangan, majelis hakim pada awalnya mempertanyakan kedua terdakwa yang hadir tanpa pendampingan penasihat hukum.
Karena kedua terdakwa menyatakan tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum, majelis hakim menunjuk dari pihak Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mendampingi mereka dalam persidangan.
Usai adanya penunjukan, majelis hakim membuka secara resmi persidangan dan mempersilakan kepada jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik kedua terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum yang diwakili Danny Curia Novitawan menjabarkan kronologis dari aksi pembunuhan Maria Matilda yang tewas dalam usia 73 tahun di sebuah hotel di wilayah Senggigi, kawasan wisata ternama di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Terungkap adanya motif dendam dari salah seorang terdakwa, yakni Heri Ridwan yang merupakan karyawan hotel tempat Maria Matilda menginap dan tewas.
Karena adanya motif tersebut, rencana awal dari aksi mereka yang hanya ingin mencuri barang berharga pada malam hari di kamar tempat korban menginap itu berujung pada pembunuhan.
Sehingga dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 363 ayat (4) KUHP.
Baca Juga: Polisi Sita Narkoba dari Vila WNA di Badung
Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dengan mendengar pernyataan itu, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian dengan mempersilakan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada Rabu, 7 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Kunci Jawaban Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas V Uji Kompetensi Halaman 130
-
Prabowo 'Sentil' Bali Soal Sampah, Gubernur Koster Malah Senang
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 130: Smong, Kearifan Lokal untuk Mitigasi Bencana
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 112: Lumpur Lapindo
-
Kunci Jawaban Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI Uji Capaian Pembelajaran Halaman 43