- Pengadilan Negeri Mataram memulai sidang perdana kasus pembunuhan Maria Matilda Cazorla (WNA Spanyol) terhadap terdakwa Suhaeli dan Heri Ridwan.
- Sidang perdana pada Rabu (17/12) dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa akhirnya didampingi Posbakum karena tidak mampu menyewa pengacara.
- Motif pembunuhan adalah dendam Heri Ridwan, karyawan hotel, yang awalnya berencana hanya melakukan pencurian di kamar korban.
SuaraBali.id - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang perdana dari kasus pembunuhan Maria Matilda Munoz Cazorla yang merupakan Warga Negara Asing asal Spanyol dengan terdakwa asal Senggigi bernama Suhaeli dan Heri Ridwan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum tersebut digelar terbuka dengan majelis hakim yang diketuai Kelik Trimargo, Rabu (17/12).
Dalam persidangan, majelis hakim pada awalnya mempertanyakan kedua terdakwa yang hadir tanpa pendampingan penasihat hukum.
Karena kedua terdakwa menyatakan tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum, majelis hakim menunjuk dari pihak Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mendampingi mereka dalam persidangan.
Usai adanya penunjukan, majelis hakim membuka secara resmi persidangan dan mempersilakan kepada jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik kedua terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum yang diwakili Danny Curia Novitawan menjabarkan kronologis dari aksi pembunuhan Maria Matilda yang tewas dalam usia 73 tahun di sebuah hotel di wilayah Senggigi, kawasan wisata ternama di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Terungkap adanya motif dendam dari salah seorang terdakwa, yakni Heri Ridwan yang merupakan karyawan hotel tempat Maria Matilda menginap dan tewas.
Karena adanya motif tersebut, rencana awal dari aksi mereka yang hanya ingin mencuri barang berharga pada malam hari di kamar tempat korban menginap itu berujung pada pembunuhan.
Sehingga dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 363 ayat (4) KUHP.
Baca Juga: Polisi Sita Narkoba dari Vila WNA di Badung
Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dengan mendengar pernyataan itu, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian dengan mempersilakan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada Rabu, 7 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
5 Jalur Resmi Rinjani Kembali Dibuka, Cek Cara Daftarnya
-
Pasma Royce Jadi Kapolda Bali, Gantikan Daniel Adityajaya
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Penggerak Ekonomi, BRI Perkuat Dukungan Pariwisata dan UMKM
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Akademisi: Liputan Investigasi Selamatkan Marwah Pesantren