Muhammad Yunus
Minggu, 23 November 2025 | 14:58 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Minggu (23/11/2025) [SuaraBali.id/Putu Yonata]
Baca 10 detik
  • Gubernur Bali memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking akibat lima pelanggaran perizinan dan ruang.
  • Keputusan ini disampaikan pada Minggu (23/11/2025) setelah sorotan publik mengenai kerusakan pemandangan alam ikonik.
  • PT Indonesia Kaishi diberi enam bulan membongkar, jika tidak akan dikenai sanksi pidana tegas oleh Pemprov Bali.

Proyek lift kaca ini menjadi viral setelah foto konstruksi menyebar di media sosial.

Banyak warganet menilai bangunan itu merusak pemandangan alami Pantai Kelingking yang dikenal sebagai salah satu ikon wisata dunia.

Setelah pengecekan lapangan oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali, rekomendasi pembongkaran pun muncul.

Pesan untuk Investor: “Silakan Masuk, Tapi Ikuti Aturan”

Meski tegas, Koster membuka pintu bagi investor yang ingin berkontribusi.

“Investor silakan, kami welcome. Ikuti tata ruang dan kearifan lokal Bali—kita fasilitasi. Tapi yang nakal, kita tindak tegas,” tutupnya.

Pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking kini menjadi simbol penegasan arah investasi Bali.

Bukan sekadar bisnis, namun harus selaras dengan alam, budaya, dan masyarakat lokal.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Koster Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking

Load More