- Pemprov Bali memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking karena ditemukan lima pelanggaran hukum pembangunan.
- Keputusan ini didasarkan rekomendasi Pansus DPRD Bali yang menemukan proyek tidak memiliki izin kestabilan jurang.
- Investor wajib membongkar dalam enam bulan dan memulihkan fungsi ruang, atau menghadapi pembongkaran paksa dan sanksi pidana.
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali memerintahkan pembongkaran terhadap bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida yang sempat mencuri perhatian publik.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut ada lima pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan lift kaca tersebut.
Keputusan itu diambil setelah menerima rekomendasi dari Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang sempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menyegel tempat pembangunan lift tersebut.
Ada pun lima poin pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran tata ruang, pelanggaran lingkungan hidup, pelanggaran perizinan, pelanggaran tata ruang laut, dan pelanggaran pariwisata berbasis budaya.
Proyek yang dibangun pada sempadan jurang itu tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali soal kajian kestabilan jurang dan pemanfaatan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Proyek itu juga tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan Penanaman Modal Asing yang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, pondasi beton pada bangunan itu juga dibangun di kawasan konservasi perairan, zona perikanan berkelanjutan, dan subzona perikanan tradisional yang melarang adanya bangunan wisata seperti lift.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” ungkap Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Minggu (23/11/2025).
Koster memerlukan waktu nyaris 2 pekan untuk menentukan sikap setelah menerima rekomendasi DPRD Bali pada Selasa (11/11/2025). Namun, dia menyebut masih perlu memperkuat landasan hukum sebelum mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga: Santai Seharian di The Jungle Club, Day Club Hits di Ubud
Dasar hukum yang akhirnya dikenakan kepada PT Indonesia Kaishi meliputi Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RTRWP Bali 2009-2029, PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
“Hanya kita memperkuat dasar hukumnya dan merinci berbagai jenis pelanggaran dan bentuk pelanggaran. Tidak ada masalah. Kita terima kasih sama Pansus yang telah bekerja dengan sangat baik,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak investor diminta untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan lift yang sudah terbangun.
Proses pembongkaran diminta untuk dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan ke depan, serta dengan pembiayaan penuh dari investor.
Selain itu, investor juga diminta untuk melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan setelah pembongkaran.
“Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali,” papar Koster.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?