Gubernur Bali Wayan Koster menyebut ada lima pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan lift kaca, Minggu (23/11/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Pemprov Bali memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking karena ditemukan lima pelanggaran hukum pembangunan.
- Keputusan ini didasarkan rekomendasi Pansus DPRD Bali yang menemukan proyek tidak memiliki izin kestabilan jurang.
- Investor wajib membongkar dalam enam bulan dan memulihkan fungsi ruang, atau menghadapi pembongkaran paksa dan sanksi pidana.
Jika hingga jangka waktu yang ditentukan belum ada pembongkaran, maka Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran.
Investor juga berpeluang untuk diseret ke ranah pidana jika tidak membongkar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara