Muhammad Yunus
Minggu, 23 November 2025 | 13:11 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut ada lima pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan lift kaca, Minggu (23/11/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Pemprov Bali memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking karena ditemukan lima pelanggaran hukum pembangunan.
  • Keputusan ini didasarkan rekomendasi Pansus DPRD Bali yang menemukan proyek tidak memiliki izin kestabilan jurang.
  • Investor wajib membongkar dalam enam bulan dan memulihkan fungsi ruang, atau menghadapi pembongkaran paksa dan sanksi pidana.

Jika hingga jangka waktu yang ditentukan belum ada pembongkaran, maka Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran.

Investor juga berpeluang untuk diseret ke ranah pidana jika tidak membongkar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More