Gubernur Bali Wayan Koster menyebut ada lima pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan lift kaca, Minggu (23/11/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Pemprov Bali memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking karena ditemukan lima pelanggaran hukum pembangunan.
- Keputusan ini didasarkan rekomendasi Pansus DPRD Bali yang menemukan proyek tidak memiliki izin kestabilan jurang.
- Investor wajib membongkar dalam enam bulan dan memulihkan fungsi ruang, atau menghadapi pembongkaran paksa dan sanksi pidana.
Jika hingga jangka waktu yang ditentukan belum ada pembongkaran, maka Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran.
Investor juga berpeluang untuk diseret ke ranah pidana jika tidak membongkar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis
-
Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
-
BRI Genjot Layanan Kartu Kredit Premium Lewat Promo Cashback dan Reward Transaksi Global
-
7 Perlengkapan Badminton Terbaik dari Victor