- Pemprov Bali memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking karena ditemukan lima pelanggaran hukum pembangunan.
- Keputusan ini didasarkan rekomendasi Pansus DPRD Bali yang menemukan proyek tidak memiliki izin kestabilan jurang.
- Investor wajib membongkar dalam enam bulan dan memulihkan fungsi ruang, atau menghadapi pembongkaran paksa dan sanksi pidana.
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali memerintahkan pembongkaran terhadap bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida yang sempat mencuri perhatian publik.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut ada lima pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan lift kaca tersebut.
Keputusan itu diambil setelah menerima rekomendasi dari Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang sempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menyegel tempat pembangunan lift tersebut.
Ada pun lima poin pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran tata ruang, pelanggaran lingkungan hidup, pelanggaran perizinan, pelanggaran tata ruang laut, dan pelanggaran pariwisata berbasis budaya.
Proyek yang dibangun pada sempadan jurang itu tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali soal kajian kestabilan jurang dan pemanfaatan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Proyek itu juga tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan Penanaman Modal Asing yang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, pondasi beton pada bangunan itu juga dibangun di kawasan konservasi perairan, zona perikanan berkelanjutan, dan subzona perikanan tradisional yang melarang adanya bangunan wisata seperti lift.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” ungkap Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Minggu (23/11/2025).
Koster memerlukan waktu nyaris 2 pekan untuk menentukan sikap setelah menerima rekomendasi DPRD Bali pada Selasa (11/11/2025). Namun, dia menyebut masih perlu memperkuat landasan hukum sebelum mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga: Santai Seharian di The Jungle Club, Day Club Hits di Ubud
Dasar hukum yang akhirnya dikenakan kepada PT Indonesia Kaishi meliputi Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RTRWP Bali 2009-2029, PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
“Hanya kita memperkuat dasar hukumnya dan merinci berbagai jenis pelanggaran dan bentuk pelanggaran. Tidak ada masalah. Kita terima kasih sama Pansus yang telah bekerja dengan sangat baik,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak investor diminta untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan lift yang sudah terbangun.
Proses pembongkaran diminta untuk dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan ke depan, serta dengan pembiayaan penuh dari investor.
Selain itu, investor juga diminta untuk melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan setelah pembongkaran.
“Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali,” papar Koster.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis
-
Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
-
BRI Genjot Layanan Kartu Kredit Premium Lewat Promo Cashback dan Reward Transaksi Global
-
7 Perlengkapan Badminton Terbaik dari Victor