- Pemprov Bali memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking karena ditemukan lima pelanggaran hukum pembangunan.
- Keputusan ini didasarkan rekomendasi Pansus DPRD Bali yang menemukan proyek tidak memiliki izin kestabilan jurang.
- Investor wajib membongkar dalam enam bulan dan memulihkan fungsi ruang, atau menghadapi pembongkaran paksa dan sanksi pidana.
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali memerintahkan pembongkaran terhadap bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida yang sempat mencuri perhatian publik.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut ada lima pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan lift kaca tersebut.
Keputusan itu diambil setelah menerima rekomendasi dari Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang sempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menyegel tempat pembangunan lift tersebut.
Ada pun lima poin pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran tata ruang, pelanggaran lingkungan hidup, pelanggaran perizinan, pelanggaran tata ruang laut, dan pelanggaran pariwisata berbasis budaya.
Proyek yang dibangun pada sempadan jurang itu tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali soal kajian kestabilan jurang dan pemanfaatan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Proyek itu juga tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan Penanaman Modal Asing yang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, pondasi beton pada bangunan itu juga dibangun di kawasan konservasi perairan, zona perikanan berkelanjutan, dan subzona perikanan tradisional yang melarang adanya bangunan wisata seperti lift.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” ungkap Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Minggu (23/11/2025).
Koster memerlukan waktu nyaris 2 pekan untuk menentukan sikap setelah menerima rekomendasi DPRD Bali pada Selasa (11/11/2025). Namun, dia menyebut masih perlu memperkuat landasan hukum sebelum mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga: Santai Seharian di The Jungle Club, Day Club Hits di Ubud
Dasar hukum yang akhirnya dikenakan kepada PT Indonesia Kaishi meliputi Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RTRWP Bali 2009-2029, PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
“Hanya kita memperkuat dasar hukumnya dan merinci berbagai jenis pelanggaran dan bentuk pelanggaran. Tidak ada masalah. Kita terima kasih sama Pansus yang telah bekerja dengan sangat baik,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak investor diminta untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan lift yang sudah terbangun.
Proses pembongkaran diminta untuk dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan ke depan, serta dengan pembiayaan penuh dari investor.
Selain itu, investor juga diminta untuk melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan setelah pembongkaran.
“Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali,” papar Koster.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang