- Warga Adat Jimbaran mengadu ke DPRD Bali karena akses ibadah di 3 pura dibatasi oleh pihak swasta
- Warga harus melapor ke keamanan dan melewati portal terkunci untuk bisa bersembahyang di area pura.
- Aduan didasari klaim bahwa Hak Guna Bangunan (SHGB) perusahaan di tanah itu sudah habis di 2019
SuaraBali.id - Warga Desa Adat Jimbaran melakukan pengaduan kepada DPRD Provinsi Bali karena akses mereka untuk beribadah di Pura di desa setempat dibatasi.
Masyarakat dibatasi untuk beribadah di 3 dari 9 pura yang ada di sana.
Bendesa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga menjelaskan jika dirinya kerap mendapat pengaduan dari warganya yang dibatasi untuk bersembahyang di 3 pura meliputi Pura Belong Batu Nunggul, Pura Batu Layah, dan Pura Batu Mejan.
Dia menjelaskan jika pembatasan itu terjadi karena tanah di sekitar pura itu dioperasikan oleh Jimbaran Hijau.
Selama hampir 15 tahun pengoperasian tanah tersebut, warga setempat harus mengalami banyak kendala ketika hendak beribadah di sana.
Dirga mengungkap jika warga setempat harus melapor kepada keamanan Jibaran Hijau jika hendak bersembahyang.
Jalan masuknya juga dipasangi portal, sehingga jika tidak ada petugas yang membawa kunci portal maka warga tidak dapat beribadah.
“Kalau tidak ada petugas yang pegang kunci gembok portal ya nggak bisa masuk,” tuturnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (3/11/2025).
“Itu yang terjadi dan kami terus menerus berhadapan dengan warga kami, (mengadu) "pak saya tidak bisa masuk, gimana ini", terus menerus ada pertanyaan seperti itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Bali Siaga, BMKG Umumkan Jadwal Musim Hujan & Peringatan Cuaca Ekstrem 2025/2026
Tanah di kawasan pura itu disebutnya merupakan tanah milik negara. Tanah itu kemudian disebut dihibahkan kepada swasta dengan sistem Hak Guna Bangunan pada tahun 1994 lalu.
Pengaduannya tersebut juga dilakukan karena dalam klaimnya, masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari tanah tersebut seharusnya sudah habis sejak tahun 2019 lalu.
“Secara umum kami berani melangkah karena Paruman (musyawarah adat) 2014 menyatakan tidak boleh ada pejabat mana pun di Jimbaran yang menandatangani perpanjangan SHGB,” papar Dirga
“Seharusnya kalau tanah itu diserahkan 1994, SHGB (Jimbaran Hijau) berakhir 2019,” ungkapnya.
Setelah tahun 2019, beragam upaya telah dilakukannya untuk mempertanyakan status tanah tersebut. termasuk juga dengan mengirim surat kepada Jimbaran Hijau.
Terbaru, dia sempat melakukan mediasi dengan Jimbaran Hijau, namun tidak ada kesepakatan yang dicapai.
Dia juga sempat bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak ada jawaban. Sehingga, dia memilih untuk mengadu kepada DPRD Provinsi Bali.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha menjelaskan jika pihaknya baru mengumpulkan data terkait aduan tersebut.
Selanjutnya, dia baru akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan instansi terkait dan Jimbaran Hijau.
Dalam rapat tersebut, pihaknya akan memastikan perizinan, dan latar belakang SHGB tersebut.
“Tadi kan baru pengumpulan data, inventarisasi masalah. Setelah clear, ini kan sebagai bukti surat, masih kita perdalam dengan bukti orang. Makanya ke depan kita panggil pihak-pihak terkait, OPD terkait, BPN biar clear,” ungkap Supartha.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kinerja 2025, BRI Bukukan Rp57,132 Triliun dan Perkuat Dukungan bagi Rakyat
-
Resep Takjil Unik: Buah Guling, Camilan Buah Goreng Menggugah Selera
-
5 Olahraga Santai Ini Aman Banget Dilakukan Saat Puasa
-
Manis, Pedas, Gurih! 5 Ide Menu Buka Puasa dari Bali Ini Siap Guncang Lidah Anda
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI Uji Capaian Pembelajaran Halaman 75