- Tiga bahasa daerah di NTB (Sasak, Samawa, Mbojo) rentan punah karena jarang dipakai orangtua muda.
- Penyebabnya termasuk nikah antar daerah, dominasi Bahasa Indonesia, dan pengaruh tontonan YouTube.
- Balai Bahasa NTB berupaya melestarikan lewat revitalisasi, penyusunan kamus, dan cerita anak.
SuaraBali.id - Tiga bahasa daerah di Provinsi NTB dinilai rentan punah. Hal ini disebabkan karena banyak faktor salah satunya menikah antar daerah.
Penggunaan bahasa daerah di kehidupan sehari-hari juga sudah mulai berkurang terutama di kalangan orangtua muda.
Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, Dwi Pratiwi mengatakan penggunaan bahasa daerah disebut akan terus menurun penggunaannya di kehidupan sehari-hari.
Dengan kondisi tersebut Balai Bahasa Provinsi NTB berupaya untuk mempertahankan bahasa daerah melalui beberapa program salah satunya revitalisasi bahasa daerah.
“Di NTB ada tiga bahasa daerah besar. Di Lombok menggunakan bahasa sasak, di Sumbawa pakai bahasa samawa dan di Bima atau Dompu menggunakan bahasa Mbojo,” katanya Rabu (5/11/2025) pagi.
Menurut Dwi, tiga bahasa daerah di NTB ini dalam posisi rentan.
Dalam posisi ini, masyarakat dan pemda berupaya untuk tetap melestarikan bahasa daerah.
Saat ini orang tua terutama di kalangan Gen Z sudah mulai mengurangi penggunaan bahasa daerah saat komunikasi dengan anak-anaknya.
“Ini pemiliknya itu mulai enggan menggunakan. Orang tua sudah tidak paham dan juga tidak ada muatan lokal di sekolah belum ada,” katanya.
Baca Juga: NTB Masuki Musim Hujan Lebih Awal, Ini Prediksi Cuaca Hingga Akhir Oktober
Ia menilai, saat ini para orangtua muda lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi sehari-hari dengan anaknya.
Padahal untuk kelas I – III SD mengunakan pengantar bahasa daerah.
“Ini salah satu upaya Balai Bahasa untuk mengurangi tingkat kerentanan itu. Kita Menyusun kamus bahasa Sasak, Samawa dan Mbojo. Membuat cerita anak berbahasa daerah,” katanya.
Berkurangnya penggunaan bahasa daerah ini juga karena di ruang public lebih dominan bahasa asing.
Diakuinya, Balai Bahasa tidak membatasi penggunaan bahasa asing hanya saja harus tetap mengutamakan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah.
“Di posisi ini untuk membagi posri. Bagaimana tetap secara undang-undang bagaimana kita harus mengutamakan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader