- Pabrik beton di Denpasar disegel DPRD Bali karena menyalahi izin tata ruang dan perizinan.
- Lokasi pabrik berada di zona perdagangan jasa, bukan industri, dan izinnya baru sebatas NIB.
- Pihak pabrik akan berkoordinasi dengan pusat untuk melengkapi izin agar bisa beroperasi kembali.
SuaraBali.id - Sidak dilakukan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali pada perizinan bangunan yang ada di Denpasar.
Dalam sidak tersebut, sebuah pabrik beton siap pakai yang ada di Desa Pemogan, Denpasar Selatan disegel karena belum memenuhi syarat perizinan dan menyalahi izin.
Pabrik beton tersebut berlokasi tepat di Jalan Bypass Ngurah Rai dan berdekatan dengan kawasan Tahura.
Dalam pertemuan antara DPRD dan pihak pabrik, diketahui jika pabrik tersebut menyalahi status lahan yang ada.
Dalam RT/RW Provinsi Bali, lingkup tanah yang menjadi lokasi pembangunan pabrik itu seharusnya digunakan untuk perdagangan jasa, sementara pabrik tersebut sudah masuk dalam kategori industri.
Selain itu, diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bali jika pabrik tersebut belum memenuhi syarat perizinan.
Dalam Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, pabrik tersebut baru memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara, syarat perizinan lain seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum dipenuhi.
“Pabrik semen ini hitungannya sudah melanggar terhadap daerah, zona. Ini kan bukan zona industri tapi terbangun,” ujar Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai saat ditemui di lokasi, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Indonesia Pulangkan 2 WN Inggris, Satu Terpidana Mati yang Ditahan di Bali
“Kedua, OSS-nya hanya ada NIB, itu normatif tapi selama NIB itu tidak memenuhi persyaratan apa yang menjadi tujuan daripada pembangunan pabrik ini dibangun termasuk perjalanan OSS itu sudah bantah di hukum,” tambah dia.
Rai juga menambahkan jika sistem OSS yang berlaku justru membatasi kewenangan dari tingkat daerah hingga desa.
Hal itu pasca kepala desa dan kelihan banjar di lokasi tidak mengetahui pembangunan tersebut hingga beroperasi.
“Karena itu melalui beberapa proses termasuk selama ini kan OSS ini salah kaprah. Pak Perbekel dan Lurah kadang-kadang tidak tahu,” papar dia.
“Usaha-usaha yang lewat OSS harus ada NIB, PKKPR, ada rekomendasi dari forum penataan tata ruang kodya,” imbuhnya.
Sementara itu, pekerja operasional pabrik tersebut menjelaskan jika pabrik tersebut baru beroperasi sejak Juli 2025 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak
-
Emak-emak Menjerit Harga Minyak Goreng Melejit, Dinas Perdagangan: Kami Belum Tahu Penyebabnya