- Pabrik beton di Denpasar disegel DPRD Bali karena menyalahi izin tata ruang dan perizinan.
- Lokasi pabrik berada di zona perdagangan jasa, bukan industri, dan izinnya baru sebatas NIB.
- Pihak pabrik akan berkoordinasi dengan pusat untuk melengkapi izin agar bisa beroperasi kembali.
SuaraBali.id - Sidak dilakukan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali pada perizinan bangunan yang ada di Denpasar.
Dalam sidak tersebut, sebuah pabrik beton siap pakai yang ada di Desa Pemogan, Denpasar Selatan disegel karena belum memenuhi syarat perizinan dan menyalahi izin.
Pabrik beton tersebut berlokasi tepat di Jalan Bypass Ngurah Rai dan berdekatan dengan kawasan Tahura.
Dalam pertemuan antara DPRD dan pihak pabrik, diketahui jika pabrik tersebut menyalahi status lahan yang ada.
Dalam RT/RW Provinsi Bali, lingkup tanah yang menjadi lokasi pembangunan pabrik itu seharusnya digunakan untuk perdagangan jasa, sementara pabrik tersebut sudah masuk dalam kategori industri.
Selain itu, diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bali jika pabrik tersebut belum memenuhi syarat perizinan.
Dalam Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, pabrik tersebut baru memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara, syarat perizinan lain seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum dipenuhi.
“Pabrik semen ini hitungannya sudah melanggar terhadap daerah, zona. Ini kan bukan zona industri tapi terbangun,” ujar Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai saat ditemui di lokasi, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Indonesia Pulangkan 2 WN Inggris, Satu Terpidana Mati yang Ditahan di Bali
“Kedua, OSS-nya hanya ada NIB, itu normatif tapi selama NIB itu tidak memenuhi persyaratan apa yang menjadi tujuan daripada pembangunan pabrik ini dibangun termasuk perjalanan OSS itu sudah bantah di hukum,” tambah dia.
Rai juga menambahkan jika sistem OSS yang berlaku justru membatasi kewenangan dari tingkat daerah hingga desa.
Hal itu pasca kepala desa dan kelihan banjar di lokasi tidak mengetahui pembangunan tersebut hingga beroperasi.
“Karena itu melalui beberapa proses termasuk selama ini kan OSS ini salah kaprah. Pak Perbekel dan Lurah kadang-kadang tidak tahu,” papar dia.
“Usaha-usaha yang lewat OSS harus ada NIB, PKKPR, ada rekomendasi dari forum penataan tata ruang kodya,” imbuhnya.
Sementara itu, pekerja operasional pabrik tersebut menjelaskan jika pabrik tersebut baru beroperasi sejak Juli 2025 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...