- Pabrik beton di Denpasar disegel DPRD Bali karena menyalahi izin tata ruang dan perizinan.
- Lokasi pabrik berada di zona perdagangan jasa, bukan industri, dan izinnya baru sebatas NIB.
- Pihak pabrik akan berkoordinasi dengan pusat untuk melengkapi izin agar bisa beroperasi kembali.
SuaraBali.id - Sidak dilakukan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali pada perizinan bangunan yang ada di Denpasar.
Dalam sidak tersebut, sebuah pabrik beton siap pakai yang ada di Desa Pemogan, Denpasar Selatan disegel karena belum memenuhi syarat perizinan dan menyalahi izin.
Pabrik beton tersebut berlokasi tepat di Jalan Bypass Ngurah Rai dan berdekatan dengan kawasan Tahura.
Dalam pertemuan antara DPRD dan pihak pabrik, diketahui jika pabrik tersebut menyalahi status lahan yang ada.
Dalam RT/RW Provinsi Bali, lingkup tanah yang menjadi lokasi pembangunan pabrik itu seharusnya digunakan untuk perdagangan jasa, sementara pabrik tersebut sudah masuk dalam kategori industri.
Selain itu, diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bali jika pabrik tersebut belum memenuhi syarat perizinan.
Dalam Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, pabrik tersebut baru memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara, syarat perizinan lain seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum dipenuhi.
“Pabrik semen ini hitungannya sudah melanggar terhadap daerah, zona. Ini kan bukan zona industri tapi terbangun,” ujar Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai saat ditemui di lokasi, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Indonesia Pulangkan 2 WN Inggris, Satu Terpidana Mati yang Ditahan di Bali
“Kedua, OSS-nya hanya ada NIB, itu normatif tapi selama NIB itu tidak memenuhi persyaratan apa yang menjadi tujuan daripada pembangunan pabrik ini dibangun termasuk perjalanan OSS itu sudah bantah di hukum,” tambah dia.
Rai juga menambahkan jika sistem OSS yang berlaku justru membatasi kewenangan dari tingkat daerah hingga desa.
Hal itu pasca kepala desa dan kelihan banjar di lokasi tidak mengetahui pembangunan tersebut hingga beroperasi.
“Karena itu melalui beberapa proses termasuk selama ini kan OSS ini salah kaprah. Pak Perbekel dan Lurah kadang-kadang tidak tahu,” papar dia.
“Usaha-usaha yang lewat OSS harus ada NIB, PKKPR, ada rekomendasi dari forum penataan tata ruang kodya,” imbuhnya.
Sementara itu, pekerja operasional pabrik tersebut menjelaskan jika pabrik tersebut baru beroperasi sejak Juli 2025 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih