Eviera Paramita Sandi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Artis Jonathan Frizzy di Polresta Bandara Soekarno-Hatta [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]
Baca 10 detik
  • Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara karena kasus vape berisi obat keras.
  • Ijonk terbukti bersalah edarkan sediaan farmasi tak standar mengandung etomidate.
  • Jonathan Frizzy fasilitasi kurir bawa puluhan cartridge vape ilegal dari Malaysia.

SuaraBali.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya divonis 8 bulan penjara akibat kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate

Hakim di pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa Ijonk terbukti bersalah dan sah terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).

Menurut majelis hakim Jonathan Frizzy memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Hakim Ketua.

Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusan menurut pertimbangan majelis hakim.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal," beber Hakim Ketua.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," sambungnya.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy berperan sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.

Baca Juga: Sasar Anak Muda, Pabrik Narkoba di Ungasan Pasarkan Narkoba ke Kafe Dalam Bentuk Vape

Vape tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.

Load More