- Tindak pidana yang dilakukan para tersangka dilakukan di tiga unit bank
- Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah
- Penggunaan calo di mana pihak ketiga atau calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif atau kredit pada salah satu bank BUMN.
"Setelah dilakukan penetapan tersebut kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari untuk rangkaian proses hukum selanjutnya," kata Kepala Kejari Sikka Henderina Malo melalui Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie dihubungi dari Labuan Bajo, Sabtu malam (18/10).
Ia menambahkan para tersangka diantaranya berinisial AVADL, MJ, YD, YS, dan YM.
Tersangka YM sedang ditahan dalam perkara lain. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) yakni ADES, DDH, dan SM.
Okky Prastyo Ajie menjelaskan tindak pidana yang dilakukan para tersangka dilakukan di tiga unit dari salah satu bank BUMN yakni unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.
Ia juga menjelaskan beberapa modus operandi yang dilakukan para pelaku guna pencairan kredit di bank yang dilakukan selama periode 2021-2023.
Di antaranya memanipulasi dokumen di mana pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit.
Selanjutnya, data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.
Modus operandi selanjutnya yakni penggunaan calo di mana pihak ketiga atau calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.
Baca Juga: Hari Pangan Sedunia Jadi Momentum BRI untuk Tegaskan Komitmen Dukung Keberlanjutan Lingkungan
"Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka," katanya.
Lebih lanjut, setelah dana kredit disetujui, dana itu tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit dan laporan monitoring dari tiga unit bank dalam kasus tersebut, jumlah kerugian negara yang ditemukan bervariasi.
Satu unit bank di Unit Nita melaporkan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 hingga Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Lebih lanjut, bank Unit Kewapante melaporkan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 hingga Mei 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Dan bank Unit Paga melaporkan dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 hingga Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Belanja Kebutuhan Lebaran dengan Memanfaatkan Promo Lebaran Blibli
-
10 Hari Penting Dalam Kalender Rahina Bali di Bulan Maret 2026
-
Promo Gebrakan THR Superindo, Pastikan Stok Kue Lebaran Aman
-
Diskon Spesial Hush Puppies The Eid Celebration of Harmony
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari