- Subhan Palal meragukan kecerdasan Gibran, meski S1 ditempuh dalam 3 tahun.
- Subhan batalkan gugatan Rp125 T terhadap Gibran, klaim tak butuh uang ganti rugi.
- MDIS konfirmasi Gibran lulus Diploma Lanjutan (2007-2010) & S1 Marketing Bradford University.
SuaraBali.id - Seorang warga penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal menyebut bahwa sang wapres memiliki Kecerdasan Intelektual (IQ) yang tinggi.
Subhan blak – blakan mengungkapkan hal tersebut, lantaran Gibran diketahui berhasil meraih gelar Strata 1 selama 3 tahun.
“Kalau tingkat kuliah MDIS itu 3 tahun ya di situ ya, itu IQ nya tinggi betul itu,” sebut Subhan Palal, dikutip dari youtube Forum Keadilan TV, Rabu (8/10/25).
“S1 (Strata 1) bisa 3 tahun. Saya tanda tanya, tanda tanya itu,” imbuhnya.
Subhan kemudian mengatakan bahwa pada umumnya, orang yang menempuh Pendidikan tinggi tentu akan memiliki kecerdasan yang melekat.
“Kebiasaan orang sekolah itu ada bekas, ada kecerdasan yang melekat, dari hasil Pendidikan dia, hampir semua orang begitu. Orang yang pernah bersekolah, pola pikirnya itu runtun, tertib,” urainya.
“Karena kita sekolah itu, disamping baca – baca buku pelajaran, juga diajarkan kecerdasan,” sambungnya.
Dalam hal ini pihaknya mengakui bahwa tidak melihat tanda – tanda kecerdasan yang dimiliki oleh Gibran.
“Saya kelihatannya tidak melihat tanda – tanda itu pada dirinya (Gibran).,” ucapnya.
Baca Juga: Istana Wapres IKN Lebih Mewah dari Istana Presiden? Ini Kata Profesor Sulfikar Amir
“Makanya ini, kadang – kadang saya bilang apakah ini juga bagian dari dampak bersekolah di luar negeri ? sampai menyebut suku bangsanya sendiri yang 6 aja nggak bisa,” tambahnya.
Sementara itu soal gugatan terhadap Wapres Gibran senilai Rp 125 Triliun, disebut telah dibatalkan oleh Subhan dengan dalih tidak membutuhkan uang.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang Ganti rugi Rp 125 triliun),” ungkapnya.
“Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan Ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” sambungnya.
Subhan menggugat Gibran terkait perbuatan melawan hukum lantaran ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai tidak terpenuhi.
Subhan menyatakan tidak lagi menuntut Ganti rugi Rp 125 Triliun sebagai bagian dari Upaya mencapai kesepakatan damai dalam tahap mediasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka