- Subhan Palal meragukan kecerdasan Gibran, meski S1 ditempuh dalam 3 tahun.
- Subhan batalkan gugatan Rp125 T terhadap Gibran, klaim tak butuh uang ganti rugi.
- MDIS konfirmasi Gibran lulus Diploma Lanjutan (2007-2010) & S1 Marketing Bradford University.
SuaraBali.id - Seorang warga penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal menyebut bahwa sang wapres memiliki Kecerdasan Intelektual (IQ) yang tinggi.
Subhan blak – blakan mengungkapkan hal tersebut, lantaran Gibran diketahui berhasil meraih gelar Strata 1 selama 3 tahun.
“Kalau tingkat kuliah MDIS itu 3 tahun ya di situ ya, itu IQ nya tinggi betul itu,” sebut Subhan Palal, dikutip dari youtube Forum Keadilan TV, Rabu (8/10/25).
“S1 (Strata 1) bisa 3 tahun. Saya tanda tanya, tanda tanya itu,” imbuhnya.
Subhan kemudian mengatakan bahwa pada umumnya, orang yang menempuh Pendidikan tinggi tentu akan memiliki kecerdasan yang melekat.
“Kebiasaan orang sekolah itu ada bekas, ada kecerdasan yang melekat, dari hasil Pendidikan dia, hampir semua orang begitu. Orang yang pernah bersekolah, pola pikirnya itu runtun, tertib,” urainya.
“Karena kita sekolah itu, disamping baca – baca buku pelajaran, juga diajarkan kecerdasan,” sambungnya.
Dalam hal ini pihaknya mengakui bahwa tidak melihat tanda – tanda kecerdasan yang dimiliki oleh Gibran.
“Saya kelihatannya tidak melihat tanda – tanda itu pada dirinya (Gibran).,” ucapnya.
Baca Juga: Istana Wapres IKN Lebih Mewah dari Istana Presiden? Ini Kata Profesor Sulfikar Amir
“Makanya ini, kadang – kadang saya bilang apakah ini juga bagian dari dampak bersekolah di luar negeri ? sampai menyebut suku bangsanya sendiri yang 6 aja nggak bisa,” tambahnya.
Sementara itu soal gugatan terhadap Wapres Gibran senilai Rp 125 Triliun, disebut telah dibatalkan oleh Subhan dengan dalih tidak membutuhkan uang.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang Ganti rugi Rp 125 triliun),” ungkapnya.
“Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan Ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” sambungnya.
Subhan menggugat Gibran terkait perbuatan melawan hukum lantaran ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai tidak terpenuhi.
Subhan menyatakan tidak lagi menuntut Ganti rugi Rp 125 Triliun sebagai bagian dari Upaya mencapai kesepakatan damai dalam tahap mediasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran