- Subhan Palal meragukan kecerdasan Gibran, meski S1 ditempuh dalam 3 tahun.
- Subhan batalkan gugatan Rp125 T terhadap Gibran, klaim tak butuh uang ganti rugi.
- MDIS konfirmasi Gibran lulus Diploma Lanjutan (2007-2010) & S1 Marketing Bradford University.
SuaraBali.id - Seorang warga penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal menyebut bahwa sang wapres memiliki Kecerdasan Intelektual (IQ) yang tinggi.
Subhan blak – blakan mengungkapkan hal tersebut, lantaran Gibran diketahui berhasil meraih gelar Strata 1 selama 3 tahun.
“Kalau tingkat kuliah MDIS itu 3 tahun ya di situ ya, itu IQ nya tinggi betul itu,” sebut Subhan Palal, dikutip dari youtube Forum Keadilan TV, Rabu (8/10/25).
“S1 (Strata 1) bisa 3 tahun. Saya tanda tanya, tanda tanya itu,” imbuhnya.
Subhan kemudian mengatakan bahwa pada umumnya, orang yang menempuh Pendidikan tinggi tentu akan memiliki kecerdasan yang melekat.
“Kebiasaan orang sekolah itu ada bekas, ada kecerdasan yang melekat, dari hasil Pendidikan dia, hampir semua orang begitu. Orang yang pernah bersekolah, pola pikirnya itu runtun, tertib,” urainya.
“Karena kita sekolah itu, disamping baca – baca buku pelajaran, juga diajarkan kecerdasan,” sambungnya.
Dalam hal ini pihaknya mengakui bahwa tidak melihat tanda – tanda kecerdasan yang dimiliki oleh Gibran.
“Saya kelihatannya tidak melihat tanda – tanda itu pada dirinya (Gibran).,” ucapnya.
Baca Juga: Istana Wapres IKN Lebih Mewah dari Istana Presiden? Ini Kata Profesor Sulfikar Amir
“Makanya ini, kadang – kadang saya bilang apakah ini juga bagian dari dampak bersekolah di luar negeri ? sampai menyebut suku bangsanya sendiri yang 6 aja nggak bisa,” tambahnya.
Sementara itu soal gugatan terhadap Wapres Gibran senilai Rp 125 Triliun, disebut telah dibatalkan oleh Subhan dengan dalih tidak membutuhkan uang.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang Ganti rugi Rp 125 triliun),” ungkapnya.
“Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan Ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” sambungnya.
Subhan menggugat Gibran terkait perbuatan melawan hukum lantaran ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai tidak terpenuhi.
Subhan menyatakan tidak lagi menuntut Ganti rugi Rp 125 Triliun sebagai bagian dari Upaya mencapai kesepakatan damai dalam tahap mediasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026