- Subhan Palal meragukan kecerdasan Gibran, meski S1 ditempuh dalam 3 tahun.
- Subhan batalkan gugatan Rp125 T terhadap Gibran, klaim tak butuh uang ganti rugi.
- MDIS konfirmasi Gibran lulus Diploma Lanjutan (2007-2010) & S1 Marketing Bradford University.
SuaraBali.id - Seorang warga penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal menyebut bahwa sang wapres memiliki Kecerdasan Intelektual (IQ) yang tinggi.
Subhan blak – blakan mengungkapkan hal tersebut, lantaran Gibran diketahui berhasil meraih gelar Strata 1 selama 3 tahun.
“Kalau tingkat kuliah MDIS itu 3 tahun ya di situ ya, itu IQ nya tinggi betul itu,” sebut Subhan Palal, dikutip dari youtube Forum Keadilan TV, Rabu (8/10/25).
“S1 (Strata 1) bisa 3 tahun. Saya tanda tanya, tanda tanya itu,” imbuhnya.
Subhan kemudian mengatakan bahwa pada umumnya, orang yang menempuh Pendidikan tinggi tentu akan memiliki kecerdasan yang melekat.
“Kebiasaan orang sekolah itu ada bekas, ada kecerdasan yang melekat, dari hasil Pendidikan dia, hampir semua orang begitu. Orang yang pernah bersekolah, pola pikirnya itu runtun, tertib,” urainya.
“Karena kita sekolah itu, disamping baca – baca buku pelajaran, juga diajarkan kecerdasan,” sambungnya.
Dalam hal ini pihaknya mengakui bahwa tidak melihat tanda – tanda kecerdasan yang dimiliki oleh Gibran.
“Saya kelihatannya tidak melihat tanda – tanda itu pada dirinya (Gibran).,” ucapnya.
Baca Juga: Istana Wapres IKN Lebih Mewah dari Istana Presiden? Ini Kata Profesor Sulfikar Amir
“Makanya ini, kadang – kadang saya bilang apakah ini juga bagian dari dampak bersekolah di luar negeri ? sampai menyebut suku bangsanya sendiri yang 6 aja nggak bisa,” tambahnya.
Sementara itu soal gugatan terhadap Wapres Gibran senilai Rp 125 Triliun, disebut telah dibatalkan oleh Subhan dengan dalih tidak membutuhkan uang.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang Ganti rugi Rp 125 triliun),” ungkapnya.
“Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan Ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” sambungnya.
Subhan menggugat Gibran terkait perbuatan melawan hukum lantaran ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai tidak terpenuhi.
Subhan menyatakan tidak lagi menuntut Ganti rugi Rp 125 Triliun sebagai bagian dari Upaya mencapai kesepakatan damai dalam tahap mediasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan