- WNA Selandia Baru ditahan Imigrasi Denpasar karena onar, mabuk di restoran Ubud
- AJM, pemegang KITAS direktur, diduga tak bayar, langgar ketertiban umum.
- AJM dipindah ke Rudenim Denpasar, Imigrasi berencana mendeportasinya.
SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru ditahan Imigrasi setelah membuat onar di salah satu restoran di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
“Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar, Bali, Selasa (30/9/2025).
WNA berinisial AJM berusia 50 tahun itu ditangkap setelah petugas imigrasi yang saat itu melakukan patroli.
Ia ditangkap dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di salah satu restoran.
Menurut keterangan pegawai restoran, AJM tidak membayar biaya makanan dan minuman.
Setelah meninggalkan restoran, AJM kembali ke restoran dan melakukan keributan di salah satu kawasan wisata populer di Bali itu.
Ia langsung digelandang ke ruang detensi di kantor Imigrasi Denpasar dan hendak diperiksa Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Denpasar.
Namun, karena AJM dalam kondisi mabuk maka petugas urung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dikantongi imigrasi setelah melakukan pengecekan, AJM diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur, berlaku 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026.
Baca Juga: Rabies Merebak di Jembrana, Lonjakan Kasus Mengkhawatirkan di 2025
Haryo tidak membeberkan nama perusahaan yang AJM pimpin selaku direktur tersebut.
AJM dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum.
Setelah ditahan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar, AJM kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Rencananya, Imigrasi Denpasar akan mendeportasi AJM kembali ke negaranya yang saat ini masih menunggu proses administrasi keimigrasian.
Ada pun Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Kemudian Imigrasi Singaraja mencakup Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem, serta Imigrasi Ngurah Rai mencakup wilayah kerja Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang secara administrasi wilayah masuk Kabupaten Badung. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026