- WNA Selandia Baru ditahan Imigrasi Denpasar karena onar, mabuk di restoran Ubud
- AJM, pemegang KITAS direktur, diduga tak bayar, langgar ketertiban umum.
- AJM dipindah ke Rudenim Denpasar, Imigrasi berencana mendeportasinya.
SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru ditahan Imigrasi setelah membuat onar di salah satu restoran di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
“Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar, Bali, Selasa (30/9/2025).
WNA berinisial AJM berusia 50 tahun itu ditangkap setelah petugas imigrasi yang saat itu melakukan patroli.
Ia ditangkap dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di salah satu restoran.
Menurut keterangan pegawai restoran, AJM tidak membayar biaya makanan dan minuman.
Setelah meninggalkan restoran, AJM kembali ke restoran dan melakukan keributan di salah satu kawasan wisata populer di Bali itu.
Ia langsung digelandang ke ruang detensi di kantor Imigrasi Denpasar dan hendak diperiksa Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Denpasar.
Namun, karena AJM dalam kondisi mabuk maka petugas urung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dikantongi imigrasi setelah melakukan pengecekan, AJM diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur, berlaku 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026.
Baca Juga: Rabies Merebak di Jembrana, Lonjakan Kasus Mengkhawatirkan di 2025
Haryo tidak membeberkan nama perusahaan yang AJM pimpin selaku direktur tersebut.
AJM dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum.
Setelah ditahan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar, AJM kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Rencananya, Imigrasi Denpasar akan mendeportasi AJM kembali ke negaranya yang saat ini masih menunggu proses administrasi keimigrasian.
Ada pun Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Kemudian Imigrasi Singaraja mencakup Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem, serta Imigrasi Ngurah Rai mencakup wilayah kerja Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang secara administrasi wilayah masuk Kabupaten Badung. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar