- Intelijen tuduh Ba'asyir pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait Al-Qaeda.
- Megawati tolak permintaan Presiden AS Bush yang ingin Ba'asyir diekstradisi ke Guantanamo.
- Ba'asyir dihukum 15 tahun penjara di Indonesia pada 2011 dan bebas murni pada 8 Januari 2021.
Kala itu Ba’asyir mengutip pernyataan Duta Besar AS Ketika berpidato di Universitas Islam Negeri.
“Abu Bakar akan kami usahakan supaya tak bisa lagi mengurusi organisasinya,” ujar Ba’asyir Ketika membacakan nota keberatannya.
Ia kemudian menceritakan Upaya AS meminta Megawati mengizinkan ekstradisi Ba’asyir ke Guantanamo namun ditolak.
“Tetapi Megawati menolak tegas sehingga makar pertama ini gagal,” ucap Ba’asyir.
Abu Bakar Ba’asyir ini akhirnya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011.
Ba’asyir kemudian bebas setelah menjalani seluruh masa tahanan sesuai prosedur dan dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Dirinya kembali menghirup udara segar usai bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada 8 Januari 2021.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan bahwa Ba’asyir menuju kediamannya dengan pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Tahun 2010 tersebut merupakan tahun terakhir Ba’asyir ditangkap setelah berbagai macam kontroversinya.
Baca Juga: Megawati Pertegas Ikatan Batin dengan Keluarga Puri Satria
Saat itu Ba’asyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010 dalam perjalanan menuju ke Solo. Ia ditangkap karena tersandung kasus terorisme.
Sebelumnya, pada 2014 Ba’asyir juga sempat terlibat kasus Bom Bali I.
Ba’asyir dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pelaku Bom Bali Utomo Pamungkas alias Mubarok dan Amrozi.
Fakta yang tidak bisa dielak menurut hakim adalah sepotong dialog dengan Mubarok dan Amrozi.
Dari tuntutan delapan tahun, hakim memutus Ba’asyir dua setengah tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka