- ASN di Bali Diminta Melapor Bila Disanksi Karena Tak Ikut Donasi Banjir
- Ombudsman sebut belum temukan dugaan pungutan liar
- Gubernur Bali Sebut Donasi Sukarela
SuaraBali.id - Donasi Banjir dari ASN Pemprov Bali mendadak ramai dibicarakan karena terdapat patokan besaran donasi menurut golongan atau jabatannya.
Meski sudah diklarifikasi jika sumbangan tersebut bersifat sukarela, ASN diharapkan melapor jika disanksi karena tak mengikuti pedoman tersebut.
Dalam imbauan tersebut, besaran donasi bervariasi dari golongan III/b yang terdapat nominal Rp1.250.000 hingga eselon II/a setingkat kepala dinas sebesar Rp2,5 juta.
Selain itu, guru sekolah juga diminta untuk menyumbang dengan besaran Rp150 ribu bagi P3K hingga guru ahli madya sebesar Rp1 juta.
Belakangan, Pemprov Bali sudah mengklarifikasi jika nilai tersebut hanya sebagai acuan.
Namun, donasi bersifat sukarela dan kalau pun tidak berdonasi juga tidak akan dipermasalahkan.
Sementara itu, Ombudsman saat ini juga belum mendapat aduan adanya dugaan pungutan liar pada imbauan donasi tersebut karena juga mendapat informasi jika sumbangan tersebut bersifat sukarela.
Namun, Ombudsman baru akan melakukan pemeriksaan jika adanya laporan soal ASN yang disanksi karena tak mengikuti pedoman nominal donasi tersebut karena menjadi indikasi adanya pungutan liar.
“Intinya saat ini Ombusman belum bisa seperti menyimpulkan bahwa sudah terjadi maladministrasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti saat ditemui di kantornya, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Bali Diguyur Hujan Lebat Hingga Beberapa Hari Ke Depan, Ini Penyebabnya
“Jadi nanti kita akan lihat juga dari daftar yang menyumbang itu, apakah itu memang sesuai dengan patokannya harus sekian. Karena di situ kan pasti ada juga yang tidak menyumbang. Jadi kalau misalnya ada sanksi itu baru bisa dikatakan itu wajib,” tambah dia.
Sehingga, pihaknya juga mendorong jika ada ASN yang disanksi akibat hal tersebut agar melapor kepada Ombudsman.
“Makanya karena kita kan belum dapat laporan secara resmi ya, makanya kita juga saat ini membuka diri jika memang ada ASN atau P3K yang merasa memang mendapat tekanan atau intervensi dari atasannya,” papar dia.
Kendati begitu, Sri juga menyadari jika dalam internal pemerintahan juga sudah ada mekanisme pelaporan jika ditemukan intervensi kepada ASN dari atasannya.
Hal tersebut juga bisa dilaporkan melalui Inspektorat Daerah.
“Kanal-kanal ini kan sebenarnya juga di pemerintahan juga ada sebenarnya untuk bagaimana mereka melakukan pengaduan-pengaduan misalnya kanal pengaduan kepada inspektorat,” tutur Sri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah