- Viral sekda provinsi Bali marahi ASN
- Diduga karena imbauan donasi banjir bocor dan viral
- Ombudsman duga ASN tersinggung
SuaraBali.id - Sebuah video yang memperlihatkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra memarahi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena bocornya informasi soal imbauan donasi banjir dari ASN.
Dalam video tersebut, Indra memberikan arahan secara daring pasca ramainya isu terkait imbauan donasi tersebut di media sosial.
Akibatnya, Indra menyebut Pemerintah Provinsi Bali dihujat di media sosial. Dia lantas mempertanyakan pihak yang memposting imbauan tersebut sampai menjadi viral.
“Saya tidak tahu siapa yang memposting di media sosial. Pemprov Bali mulai hari ini dari kemarin dihujat habis-habisan,” tegas Indra dalam arahan tersebut.
“Pertanyaan saya kepada yang memposting itu, apa kebanggaan kalian? Kehormatan apa yang kalian dapatkan dengan cara begitu?” imbuh dia.
Dia juga sempat menyinggung jika pihak yang membawa urusan rumah tangga internal Pemprov Bali ke publik adalah perbuatan yang tidak beradab.
Karena itu juga, dia menyebut hampir semua ASN Pemprov menggunakan media sosial. Namun, ada sebagian yang tidak cakap menggunakan media sosial.
Menanggapi viralnya video tersebut, Ombudsman Provinsi Bali mengaku sempat menanyakan soal itu. Namun, arahan Sekda itu dinilai sebagai pembinaan kepada ASN. Terlebih posisi Indra sebagai Sekda Provinsi Bali juga merupakan pembina dari ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Bali.
“Soal viral intinya adanya arahan dari Pak Sekda kepada seluruh ASN dan P3K, nah itu juga kita sempat tanyakan,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widiyanthi saat ditemui di kantornya, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Denpasar, 20 September 1906 dan Arti Sebuah Keputusan
“Ya intinya kan sebenarnya itu lebih ke arah pembinaan dan arahan dari Pak Sekda sebagai sebagai pembina dari ASN itu sendiri,” imbuhnya.
Sri juga menyinggung soal kode etik ASN yang kemudian menyebarkan informasi yang bersifat internal sampai ke publik. Padahal, menurutnya ada alur komunikasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika adanya informasi yang tidak jelas.
Dalam hal ini, ketidakjelasan informasi tersebut adalah terkait besaran donasi banjir yang dipatok berdasarkan golongan atau jabatan. Padahal, Pemprov kemudian mengklarifikasi jika sumbangan tersebut bersifat sukarela dan besaran yang tertera hanya bersifat acuan.
“Seharusnya jika ada informasi yang tidak jelas, itu sebenarnya bisa ditanyakan kepada masing-masing pimpinan di OPD-nya. Nah itu sebenarnya kenapa kemudian itu dipertanyakan ke luar,” tutur dia.
“Jadi lebih ke bagaimana kode etik dari sebuah orang ASN atau P3K itu juga mungkin yang perlu lagi diberikan arahan dan pembinaan,” tambahnya.
Kendati begitu, dia juga menyayangkan apabila ada kata yang bersifat keras saat arahan tersebut karena dapat menimbulkan ketersinggungan ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah