- KPU Nomor 731/2025 dikritik Roy Suryo, dituding lindungi Gibran soal ijazah.
- Keputusan KPU menutup 16 dokumen syarat capres-cawapres yang sebelumnya publik.
- Roy Suryo nilai fatal, KPU tiba-tiba tutupi ijazah dan dokumen penting lainnya.
SuaraBali.id - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 mengundang kritik keras dari seorang Pakar Telematika, Roy Suryo.
Seperti diketahui, keputusan baru tersebut tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.
Roy menyebut bahwa Keputusan baru KPU ini merupakan upaya untuk melindungi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang belakangan diserang soal ijazah.
“Apa yang dilakukan oleh Komisi Fufufafa (KPU) ini, saya sebut gitu karena ini ingin melindungi dia,” ucap Roy, dikutip dari youtube Forum Keadilan TV, Jumat (19/9/25).
“Komisi ini tiba – tiba membuat satu putusan tadi, Keputusan nomor 731 yang intinya Keputusan itu judulnya adalah Keputusan tentang syarat – syarat capres dan cawapres yang tadinya itu terbuka untuk kepentingan publik, cuman tiba – tiba dikecualikan,” tambahnya.
Dari 16 syarat dokumen pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mulanya dibuka untuk publik, kini menjadi ditutup. Keputusan semacam ini menurut Roy Suryo sangat fatal.
“Tadinya Ada 16 syarat dari capres dan cawapres itu yang bisa dibuka. Tapi kemudian dengan adanya Keputusan nomor 731 itu kemudian menjadi ditutup dan tidak bisa dibuka oleh masyarakat,” terang Roy.
“Ini fatal kalau menurut saya.,” imbuhnya.
Roy menyebut fatal, lantaran syarat – syarat dokumen yang tidak bisa dibuka oleh masyarakat tersebut merupakan dokumen – dokumen penting yang seharusnya bisa diakses publik.
Baca Juga: Wapres Gibran Duduk Bersila dan Dikerumuni Pengungsi Kala Kunjungi Pos Pengungsian Banjir Bali
“Kenapa fatal? Karena syarat – syarat itu antara lain misalnya adalah adanya fotokopi KTP, okelah kalau itu sih mungkin ada data pribadi disitu,” ujarnya.
“Tapi kemudian ada SKCK, ada surat Kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang disahkan, kemudian ada juga surat tanda terima LHKPN, itupun mau ditutup juga supaya orang enggak tahu, padahal ini kan penting,” tambahnya.
Roy kemudian menyebutkan satu per satu persyaratan capres dan cawapres yang tidak boleh dibuka untuk publik. Diantaranya seperti SKCK, Daftar Riwayat Hidup hingga dokumen yang meramaikan publik yakni ijazah.
“Ada juga surat keterangan tidak paillit dan kemudian tidak berhutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, ada juga surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, DPD dan sebagainya,” ujarnya.
“Kemudian ada juga surat daftar Riwayat hidup yang penting, ada daftar SPT surat pajaknya, ada juga surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 periode sebelumnya, nomor 10 itu juga masih ada syarat setia kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45, 11 ada surat keterangan pengendali menyatakan tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun tuntutannya. Kemudian 12 nah ini yang paling ramai, sebenarnya ini yang mau dilindungi, yaitu soal ada fotokopi ijazah atau STTB,” sambungnya.
Meski belum bisa dipastikan 100%, namun Roy memiliki keyakinan bahwa KPU sedang mengambil Langkah untuk melindungi Gibran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri