SuaraBali.id - Gugatan cerai Vlogger Tasya Farasya kepada suaminya, Ahmad Assegaf membuat publik teringat pada kasus sang mertua yakni, Hasan Ahmad bin Ahmad sempat terseret kasus dugaan pemalsuan surat.
Kasusnya ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beragendakan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hasan Ahmad bin Ahmad didakwa atas dugaan pemalsuan surat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kasus tersebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2024.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.
Pada putusannya, majelis hakim memutuskan Hasan Ahmad tidak terbukti bersalah per 1 November 2024 dengan menyatakan ia bebas dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, dikutip Insertlive dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
"Membebaskan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak). Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua.
Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan kasasi, tapi berujung penolakan.
Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi, sehingga putusan bebas Hasan Ahmad tetap berlaku.
Baca Juga: 204 Kasus Cerai di Lombok, Terbanyak Istri Gugat Suami
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut," bunyi putusan kasasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Postingan Bikin Curiga
Hingga kini, pasangan tersebut masih belum buka suara terkait kebenaran kabar tersebut, namun spekulasi soal penyebab dugaan perceraian ramai disorot.
Perempuan bernama lengkap Lulu Farassiya itu dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai setelah tujuh tahun menjalani pernikahan.
Meski belum memberikan pernyataan resmi, Tasya sempat memberikan isyarat permasalahan dalam rumah tangganya melalui unggahan di media sosial.
Ia membagikan ulang sebuah postingan Instagram yang menyoroti tindakan-tindakan yang dianggap haram dilakukan suami terhadap istri, salah satunya tidak memberi nafkah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain