SuaraBali.id - Pengacara senior Togar Situmorang, yang dikenal dengan julukan "Panglima Hukum," resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali pada Selasa (2/9/2025) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah ia memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp1,8 miliar.
Ia dilaporkan oleh Fanni Lauren Christie dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya, Togar Situmorang sempat melayangkan somasi kepada sejumlah media terkait pemberitaan mengenai statusnya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali.
Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Pada hari Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, Togar Situmorang memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), setelah absen pada panggilan pertama tanggal 4 Juli 2025.
Ia hadir di Gedung RPK Polda Bali didampingi tim kuasa hukumnya.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga larut malam, sebelum akhirnya penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan.
Meskipun sempat dilaporkan menolak penahanan, Togar Situmorang akhirnya dibawa ke Rutan Polda Bali setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy SIK, membenarkan penahanan tersebut. ]
"Ya, tadi malam (ditahan, red)," ungkapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Togar Situmorang, Wayan Mudita SH, yang menyatakan, "Iya bener."
Namun, pihaknya menambahkan bahwa langkah hukum lanjutan belum ditentukan. "Saat ini masih koordinasi," tambahnya.
Sebagaimana telah diberitakan, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,8 miliar dari mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka