SuaraBali.id - Pengacara senior Togar Situmorang, yang dikenal dengan julukan "Panglima Hukum," resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali pada Selasa (2/9/2025) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah ia memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp1,8 miliar.
Ia dilaporkan oleh Fanni Lauren Christie dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya, Togar Situmorang sempat melayangkan somasi kepada sejumlah media terkait pemberitaan mengenai statusnya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali.
Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Pada hari Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, Togar Situmorang memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), setelah absen pada panggilan pertama tanggal 4 Juli 2025.
Ia hadir di Gedung RPK Polda Bali didampingi tim kuasa hukumnya.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga larut malam, sebelum akhirnya penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan.
Meskipun sempat dilaporkan menolak penahanan, Togar Situmorang akhirnya dibawa ke Rutan Polda Bali setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy SIK, membenarkan penahanan tersebut. ]
"Ya, tadi malam (ditahan, red)," ungkapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Togar Situmorang, Wayan Mudita SH, yang menyatakan, "Iya bener."
Namun, pihaknya menambahkan bahwa langkah hukum lanjutan belum ditentukan. "Saat ini masih koordinasi," tambahnya.
Sebagaimana telah diberitakan, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,8 miliar dari mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6