SuaraBali.id - Seorang wisatawan Asal Mesir berlibur ke Lombok dan menginap di salah satu hotel di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun hal tak terduga terjadi, wisatawan tersebut digigit ular di hotel tersebut.
Atas kejadian itu, wisatawan itu menuntut ganti rugi sebesar Rp 28 miliar.
Ganti rugi atas kerugiannya selama menanggung sakit bekas gigitan ular saat menginap di Hotel Novotel Lombok Resort and Villas di Lombok Tengah (Loteng) Rp28 miliar.
Ahmed Samy Niazy El Gharably digigit ular di halaman hotel saat berlibur dan menginap di hotel tersbut pada 22 Juli 2024 silam.
Ahmed Samy Niazy El Gharably, melalui kuasa hukumnya Atmaja Wijaya, mengatakan kliennya tidak dapat bekerja kembali setelah insiden tersebut sehingga kliennya merugi.
Akibat kejadian itu kerugian materil dan Immateril capai Rp28 miliar.
"Kerugian itu muncul dari biaya berobat hingga gajinya dipotong, memang sekarang sudah mulai kembali bekerja di Dubai, tapi pekerjaannya kan kurang optimal karena klien kami sakit," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Proses sekarang pihaknya sudah melayangkan gugatan di pengadilan Negeri Praya. Selain itu, sidang mediasi pertama sudah dijalankan oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Wisman Nekat Tightrope Walking Berbahaya di Air Terjun Sekumpul
"Permintaan klien kami untuk masukan gugatan ke Pengadilan. Kemarin tanggal 4 sidang pertama lansung mediasi tapi tidak ada titik temu," katanya.
Dijelaskan, setelah melewati mediasi pertama tahap selanjutnya sudah masuk tahap sidang ke dua dengan agenda mediasi
"Tanggal 13 Agustus kemarin sudah mediasi kedua dan tidak ada titik temu juga," imbuhnya.
Dari beberapa sidang mediasi pihak Novotel sebelumnya juga sudah menyodorkan kliennya untuk menandatangani surat perjanjian damai namun saat itu kliennya tidak menandatangani.
Selain itu hingga saat ini pihak Novotel belum memberikan penawaran yang logis terhadap kliennya untuk penawaran ganti kerugian.
"Kliennya kami memang sempat diminta tanda tangan surat pernyataan agar tidak menempuh jalur hukum saat itu ditawarkan semacam dana tali asih lah Rp 9 juta itu enggak logis," imbuhnya.
Dikatakan, tuntutan ganti rugi itu disebut sesuai dengan yang dihabiskan selama berobat.
Dimana, kliennya itu menghabiskan dana hingga puluhan juga untuk pergi berobat ke Dubai secara intens.
"Kalau di gugatan kami itu sekitar Rp26 juta untuk berobat, belum lagi kerugian materil dan Immateril kalau di gugatan kami itu Rp28 miliar lebih," tandasnya.
Kerugian materiel korban meliputi biaya berobat dan medical check up Rp 26.062.748, kerugian potongan gaji selama 9 bulan Rp 979.156.100.
Selain itu, biaya asuransi setiap bulan selama 9 bulan Rp 1.113.840, dan biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) Rp 20.373.400. Sehingga total kerugian materiel sebesar Rp 1.026.706.088.
Sesuai dengan yang ada dalam surat gugatan itu kliennya yang bekerja di Dubai itu juga mengalami kerugian immateril meliputi biaya pengobatan jangka panjang Rp1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan (gaji) Rp108.795.122×12 bulan×20 tahun Rp 26.110.829.333, dan estimasi kenaikan premi asuransi Rp 1.113.840 ÷ 9 bulan Rp 123.760,00 per bulan
Sementara itu, wartawan sudah mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Novotel namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Resep Takjil Unik: Buah Guling, Camilan Buah Goreng Menggugah Selera
-
5 Olahraga Santai Ini Aman Banget Dilakukan Saat Puasa
-
Manis, Pedas, Gurih! 5 Ide Menu Buka Puasa dari Bali Ini Siap Guncang Lidah Anda
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI Uji Capaian Pembelajaran Halaman 75
-
7 Keuntungan Membeli Samsung S26 Bergaransi Resmi di Blibli