WNA Azerbaijan yang mencuri uang di Bali (TFO) saat diamankan polisi (ist)
“Selanjutnya dikejar dan ditabrak hingga pelaku terjatuh bersama korban dan uang berserakan,” tuturnya
“Selanjunya datang polisi mengamankan diduga pelaku (TFO) namun pelaku lainnya kabur,” papar Sukadi.
Sukadi menerangkan jika TFO melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia juga mengaku melakukan perbuatannya bersama seseorang bernama Johnny yang berhasil kabur.
Atas perbuatannya, TFO diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara, Polsek Kuta juga tengah mengejar dua pelaku yang sudah kabur.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6