SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran hak cipta. PT Mitra Bali Sukses adalah pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan penetapan Ira sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangja yang bersangkutan, dalam proses pemberkasan, tersangkanya direkturnya,” ujar Ariasandy saat ditemui di Mapolres Badung, Senin (21/7/2025).
Dalam penjelasan Ariasandy, Ira terjerat dalam kasus hak cipta terhadap musik dan lagu yang digunakan di gerai Mie Gacoan.
Namun, penggunaan musik itu dilakukan tanpa membayar royalti.
Diperkirakan nilai royalti yang seharusnya dibayar mencapai miliaran rupiah.
“Ini berkaitan dengan pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial cipta dan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran,” imbuh Ariasandy.
Kasus ini mulanya dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yakni SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia).
Pelaporan itu diwakili oleh Manajer LMK, Vanny Irawan pada 26 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Waspada, Kartel Sinaloa dari Meksiko Sudah Beroperasi di Bali
Laporan tersebut kemudian diselidiki oleh Polda Bali.
Kemudian, status laporan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 Januari 2025 lalu.
Ariasandy mengungkap jika estimasi royalti yang harus dibayarkan diatur pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.
Jika diperkirakan, tarif royalti dihitung dalam rumus jumlah kursi dalam 1 outlet dikali Rp120 ribu dikali 1 tahun dikali jumlah outlet.
Sehingga, diperkirakan angka royalty yang harus dibayarkan mencapai miliaran rupiah.
Namun demikian, dia mengungkap jika tersangka saat ini belum ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli