SuaraBali.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami permintaan Misri Puspita Sari (23) sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB .
"Siapa saja yang mengajukan permohonan kepada LPSK itu, kita akan dalami terlebih dahulu dan LPSK harus cermat memosisikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau itu memang memenuhi syarat perlindungan dan memenuhi regulasi yang ada maka LPSK bisa memberikannya dan kalau tidak, tentu saja tidak," kata Ketua LPSK Achmadi di Denpasar, Bali, Kamis 17 Juli 2025.
Misri Puspita Sari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Namun demikian, Misri melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam peristiwa yang diduga pembunuhan tersebut.
Terhadap permintaan itu, Achmadi masih memproses permintaan tersebut, lalu dipelajari kasus tersebut lebih mendalam agar bisa menentukan sikap menerima atau menolak permintaan tersebut.
Achmadi belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk membuat keputusan final sambil melihat apakah Misri koperatif selama proses penyidikan.
"Nanti kan tergantung karena menilai sesuatu sangat berhubungan banyak pihak dengan proses hukum, berhubungan dengan korban berhubungan dengan hak administratif lainnya dan kita harapkan tidak begitu lama," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, kolaborasi kerja sama dengan semua pihak, termasuk dengan sensitivitas kasus maupun juga peran serta dari korban itu menjadi hal yang penting untuk memproses permohonan justice collaborator tersebut.
Saat ditanya apakah LPSK akan pro-aktif untuk lebih cepat memberikan keputusan terhadap permohonan tersebut, Achmadi mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa.
"Banyak selama ini LPSK melakukan upaya jemput bola. Selain upaya pengajuan permohonan, langkah-langkah itu biasa kita lakukan. Kami juga ada tim khusus yang terus memantau kasus-kasus yang muncul di berbagai daerah sehingga kita bisa menilai secara cepat apakah ini perlu langkah-langkah segera dan tindakan pro aktif," katanya.
Baca Juga: Istri Brigadir Nurhadi Minta Keadilan Untuk Suaminya yang Meninggal di Kolam Renang
"Dalam beberapa kasus kita juga memberikan upaya langkah perlindungan darurat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diatur oleh regulasi yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, seorang anggota polisi Brigadir MN alias Nurhadi meninggal saat bersama dua atasannya, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4).
Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
Dalam upaya mengungkap penyebab meninggalnya Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.
Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali