Eviera Paramita Sandi
Rabu, 02 Juli 2025 | 14:49 WIB
Ilustrasi Objek Wisata di Nusa Penida Bali (Unsplash/Thilak Mohan)

Pulau-pulau tersebut menurutnya dijual dan kemudian dibeli oleh pihak asing.

Dia juga mempertanyakan proses sampai jual beli tersebut terjadi hingga izin secara hukumnya.

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, gak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," ujar Nusron dalam Rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Nusron menyampaikan dalam pulau-pulau yang dilaporkan dikuasai WNA itu disebut telah dibangun rumah atau resort atas nama WNA.

Dia menyebut masih mengecek legalitas hukum dari proses jual beli tersebut. Namun, dia juga menyebut jika investasi oleh WNA memang diperbolehkan.

Namun, dibatasi hanya untuk pengelolaan, bukan kepemilikannya di Indonesia.

“Nah ini lagi kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi basically secara aturan itu kalau dimiliki asing gak boleh," kata Nusron

"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu bagain dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," sambungnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: 5 Destinasi Liburan Anak Terbaru di Gianyar Bali 2025: Seru, Edukatif, dan Kekinian

Load More