Eviera Paramita Sandi
Senin, 05 Mei 2025 | 16:50 WIB
Tersangka Galuh Widyasmoro saat berada di Mapolresta Denpasar, Senin (5/5/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Seorang pria bernama Galuh Widyasmoro (26) membunuh seorang perempuan bernama Remi Yuliana di dalam mobil ketika berada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (1/5/2025) malam.

Pria itu melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati disebut ‘mokondo’ oleh korban.

Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan pria yang hanya bermodalkan tampang atau kelamin saat hendak mendekati perempuan.

Saat kejadian, Galuh dan Remi memang sudah berpacaran selama 1,5 tahun dan sama-sama bekerja sebagai sopir taksi online.

Kekesalan Galuh memuncak ketika Remi menyebut kekasihnya dengan sebutan ‘mokondo’ di grup sesama driver taksi online.

“Salah satu motif yang ada setelah kami lakukan pemeriksaan, tersangka merasa sakit hati karena di grup driver, sempat korban mengatakan ‘kau cuma mokondo’,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (5/5/2025).

Galuh kemudian merencanakan pembunuhan tersebut ketika mereka hendak bertemu pada Kamis (1/5/2025) malam di sebuah lahan kosong di TKP.

Mereka bersama menaiki mobil Daihatsu Terios yang dibawa korban.

Sekitar pukul 21.45 WITA, keduanya terlibat percekcokan hingga Galuh mengambil pisau yang dibawanya dan kemudian menusuk leher sebelah kiri korban.

Baca Juga: Di Balik Kejadian Bali Blackout yang Menyebabkan Berbagai Kekacauan

Korban kemudian tewas seketika di lokasi.

Galuh kemudian memindahkan korban ke jok belakang mobil tersebut.

Pelaku kemudian membawa mobil itu sampai Jalan Kertadalem, Denpasar dan memarkirkan mobilnya di sana.

Dia lantas menelpon temannya untuk menjemputnya dan meninggalkan mayat korban di dalam mobil.

Setelah viral pasca ditemukannya mayat Remi oleh warga sekitar, Galuh kemudian dikejar oleh kepolisian.

Pelaku dikejar hingga ke Sragen, Jawa Tengah hingga berhasil diamankan pada Sabtu (3/5/2025) dini hari.

Laorens menjelaskan bahwa selain ingin membunuh Remi, Galuh juga ingin mencuri barang-barang korban.

Setelah membunuh korban, barang milik korban seperti ponsel dan kartu ATM dicuri olehnya.

“Setelah kami interogasi memang dia ada niat utk menguasai mobil tersebut. HP dibawa dan ATM semua dibawa sama pelaku,” paparnya.

Akibat perbuatannya, Galuh kini akan dijerat dengan pasal berlapis meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian. Dia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dikenal Sebagai Female Driver di Bali

Diketahui bahwa Remi adalah ibu dengan dua orang anak yang berusia 36 tahun.

Remi tinggal di salah satu rumah kontrakan di Jalan Tukad Buana III Nomor 51, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.

Belakangan diketahui bahwa Remi adalah driver taksi online yang dikenal tergabung dalam female driver di Bali.

Penemuan Remi ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap mobil warna merah yang sudah lama parkir di tempat tersebut.

Mobil tersebut tak kunjung pindah hingga salah seorang warga coba intip dari balik jendela.

Ia pun terkejut ketika melihat di dalamnya seorang perempuan (korban) bersimbah darah.

Saat ditemukan, perempuan tersebut diciri-cirikan berkulit cerah dan menggunakan daster.

Kejadian itupun dilaporkan ke kantor desa setempat.

"Saya mengetahui kejadian ini setelah ada warga yang melapor ke kantor desa. Dikatakan ada mobil sudah sehari lebih parkir di sini. Mobil tersebut dicurigai negatif oleh warga, karena di dalam mobil itu ada orang dalam kondisi bersimbah darah," ungkap Kadus Sekar Kangin, Putu Angga Mahendra.

Melihat korban dalam kondisi mengenaskan, para saksi pun tak berani bertindak dan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More