SuaraBali.id - Larangan air minum kemasan plastik di bawah 1 liter yang dicanangkan Gubernur Bali Wayan Koster menuai banyak pro dan kontra.
Kini kritik soal larangan air minum kemasa plastik datang dari Fraksi Gerindra terkait SE yang baru dikeluarkan oleh Gubernur dari PDI Perjuangan ini.
Kemasan air minum berkemasan plastik di bawah 1 liter saat ini banyak digunakan masyarakat di Bali.
Namun setelah digunakan, kemasan plastik ini menjadi masalah baru di Pulau Dewata, yaitu masalah sampah.
Hingga saat ini Bali masih belum menemukan solusi untuk permasalahan sampah yang menggunung di TPA Suwung, Denpasar dimana TPA ini digunakan sebagai tempat pembuangan akhir sampah wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan).
Untuk itu belakangan ini Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari 1 liter.
Kebijakan ini pun mendapat kritik, terutama dari kelompok adat yang merasa terbebani.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa, menyebut kebijakan ini dianggap memberatkan saat pelaksanaan upacara adat.
"Sisi lain itu berdampak adalah ada beban baru dari masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar. Baik dari kegiatan di pura, pitra yadnya, atau manusia yadnya semua membutuhkan banyak orang bagaimana solusinya ketika kemarin sangat simple disuguhi air dikemas plastik itu kalau itu dilarang solusinya apa. Apakah yang punya gawe harus menyiapkan gelas itu membebani biaya tinggi tak efisien," tandasnya, Jumat (12/4/2025) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Baca Juga: Dishub Bali Bingung, Sebut Rencana Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Baru Sepihak
Ia berpendapat sebaiknya solusi diberikan kepada pihak yang menghasilkan sampah melalui mekanisme tanggung jawab bersama dan disertai sanksi tegas, agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebudayaan masyarakat adat.
Ia mengingatkan perlunya menggandeng stakeholder dalam menyusun ketentuan agar tidak kembali ke masa lalu.
"Misalkan kembali masa lalu tidak ada plastik kok bisa? apakah kita mau ke zaman primitif, kita tidak boleh anti teknologi tetapi bagaimana yang bertanggung jawab itu bisa mempertanggungjawabkan sampah-sampah plastik dari kegiatan," jelas Ketua DPC Gerindra Buleleng ini.
"Maka oleh karena itu kalau saya dalam menegakkan itu lebih baik membuat ketentuan stakeholder bagaimana tanggung jawab yang punya gawe terhadap sisa-sisa sampah itu. Bila perlu penegak itu harus dengan sanksi. Niat Pak Gubernur Koster meminimkan sampah plastik bisa berjalan. Kepentingan masyarakat adat punya gawe melibatkan banyak orang tidak jadi beban," tegasnya.
Ia juga mengajak agar tanggung jawab pengolahan sampah tidak hanya difokuskan pada larangan air kemasan, melainkan penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh.
"Itu harus diatur dengan sanksi tegas termasuk melibatkan stakeholder itu solusinya sampah plastik tidak dari air mineral semata ada yang lain," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa