Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Maret 2025 | 09:56 WIB
Lapas Lombok Barat Antisipasi Kunjungan WBP Membludak Saat Lebaran
Gedung Lapas Kelas II A Lombok Barat di Kuripan, Lombok Barat, NTB. [ANTARA/Dhimas B.P. ]

Selain itu Mereka juga nanti bakal mendapatkan remisi. 

Pengurangan masa hukumannya bervariasi. 

“Ada yang mendapatkan remisi selama 15 sampai 30 hari,” ujarnya. 

Baca Juga: Jaga Toleransi, Gambelan Ogoh-ogoh di Mataram Tidak Dibunyikan di Waktu Salat Jumat

Load More